infomalang.com/ KOTA BATU – Ancaman peredaran rokok ilegal kembali menghantui masyarakat. Meski harganya murah dan terlihat menggiurkan, masyarakat diimbau untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal karena konsekuensinya sangat berat. Satpol-PP Kota Batu menegaskan bahwa selain merugikan negara, tindakan ini juga dapat menyeret pelakunya ke ranah hukum pidana.
Berdasarkan data dari Bea Cukai Malang, ribuan batang rokok ilegal berhasil diamankan dari sejumlah toko di Kota Batu. Penindakan terbaru dilakukan pada akhir Juli 2025 lalu, ketika tim gabungan menemukan 3.600 batang atau sekitar 180 bungkus rokok ilegal dari sebuah toko di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji. Barang tersebut bernilai sekitar Rp5,4 juta dan seluruhnya tidak dilekati pita cukai resmi.
Satpol-PP Ingatkan Bahaya Rokok Ilegal
Sekretaris Satpol-PP Kota Batu, Fariz Pasharella Shahputra, menegaskan bahwa masyarakat perlu berhati-hati dan tidak tergiur dengan harga murah yang ditawarkan pengedar rokok ilegal. Menurutnya, selain berisiko melanggar hukum, membeli atau memperjualbelikan rokok tanpa cukai juga berarti ikut memperbesar peredaran barang ilegal yang merugikan negara.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda dengan rokok ilegal berharga murah. Menjual atau menawarkan produk rokok ilegal sanksinya sangat berat, bahkan bisa berujung pidana,” ujar Fariz.
Untuk itu, Satpol-PP bersama Bea Cukai Malang terus melakukan sosialisasi agar masyarakat mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Beberapa tanda yang harus diwaspadai antara lain rokok tanpa pita cukai (polosan), menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Dengan pemahaman tersebut, masyarakat dapat berperan aktif dalam memutus rantai peredaran rokok ilegal.
Penindakan Gabungan di Kota Batu
Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kota Batu dilakukan melalui operasi gabungan. Tim terdiri dari Satpol-PP, Bea Cukai Malang, Polres Batu, Kejaksaan Negeri Batu, serta unsur TNI. Operasi menyasar sejumlah toko dan warung yang disinyalir menjual rokok tanpa cukai.
Hasilnya, ditemukan ribuan batang rokok ilegal yang langsung disita petugas. Penindakan ini menjadi bukti bahwa Kota Batu masih menjadi target empuk bagi pengedar rokok ilegal. Banyaknya temuan tersebut juga mengindikasikan bahwa masih ada celah pengawasan serta kurangnya pemahaman masyarakat terhadap bahaya dan sanksi hukum dari peredaran rokok ilegal.
Fariz menambahkan bahwa masyarakat harus lebih berani melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Laporan dapat disampaikan langsung ke Satpol-PP Kota Batu atau melalui layanan informasi Bea Cukai Malang di nomor 0851-1747-7876 maupun Bravo 1500225.
“Jangan sampai ikut-ikutan menjadi pengedar. Selain merugikan, risikonya adalah pidana yang tidak bisa dianggap sepele,” tegasnya.
Sanksi Berat dalam UU Cukai
Bagi para pelaku yang tetap nekat menjual atau membeli rokok ilegal, undang-undang sudah jelas mengatur sanksinya. Berdasarkan pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi dapat dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal dua kali nilai cukai hingga maksimal sepuluh kali nilai cukai.
Selain itu, pasal 56 UU Cukai menyebutkan bahwa memperjualbelikan rokok dengan pita cukai palsu atau tanpa pita cukai juga dikenai ancaman pidana yang sama beratnya. Pasal 58 pun menegaskan larangan memperjualbelikan pita cukai kepada pihak yang bukan haknya. Artinya, konsekuensi hukum tidak hanya menjerat pengedar besar, tetapi juga bisa menimpa penjual eceran hingga masyarakat yang ikut terlibat.
Dengan aturan seketat itu, masyarakat diingatkan untuk tidak main-main dengan rokok ilegal. Murahnya harga rokok ilegal sama sekali tidak sebanding dengan risiko besar yang harus ditanggung apabila terjerat hukum.
Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci
Upaya pemberantasan rokok ilegal tidak bisa dilakukan aparat saja. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mempersempit ruang gerak pengedar. Dengan bekal pengetahuan tentang ciri-ciri rokok ilegal, warga dapat menjadi garda terdepan dalam melindungi lingkungannya dari peredaran barang terlarang ini.
Selain itu, masyarakat diharapkan semakin sadar bahwa setiap batang rokok ilegal berarti hilangnya pemasukan negara dari cukai. Dana dari cukai tembakau sejatinya digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, menolak rokok ilegal juga berarti ikut mendukung pembangunan Kota Batu dan Indonesia secara umum.
Fariz menutup dengan pesan agar perayaan kemerdekaan tidak hanya dimaknai secara seremonial, tetapi juga dengan tindakan nyata menjaga kedaulatan ekonomi bangsa. Salah satunya adalah dengan tidak memberi ruang bagi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.
Baca Juga:Unik! THE 1O1 Malang OJ Peringati Hari Kemerdekaan di Lereng Bromo















