Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 di Jombang dan Malang diperkirakan sebesar 6,5 persen. Penetapan UMK ini akan dilakukan paling lambat pada 18 Desember 2024, sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.
Penyesuaian UMK Jombang Sesuai Peraturan Baru
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jombang memastikan kenaikan UMK ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Rusdianto, menyatakan bahwa UMK Jombang akan naik dari Rp2.945.554 menjadi Rp3.137.004. “Penetapan UMK Jombang tahun 2025 mempedomani Permenaker 16/2024. Kenaikan ini diharapkan bisa membantu kesejahteraan pekerja,” jelasnya.
Kebijakan ini dibuat berdasarkan inflasi serta pertumbuhan ekonomi yang stabil. Pemerintah berharap kenaikan ini dapat diterima oleh semua pihak, termasuk pengusaha dan buruh.
Kota Malang Siap Mengusulkan Kenaikan UMK
Sementara itu, Kota Malang juga mempersiapkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen. Kepala Disnaker-PMTPSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyebut bahwa UMK tahun depan akan menjadi Rp3.524.238,36. “Kami sudah membahas kenaikan ini bersama pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Selanjutnya, kami akan mengajukan usulan resmi ke Pj Gubernur Jawa Timur,” ungkap Arif.
Kenaikan ini dinilai layak mengingat perkembangan ekonomi Malang yang positif. Serikat pekerja pun menyambut baik langkah pemerintah dalam menentukan UMK sesuai kebutuhan hidup layak.
Baca Juga :
Naiknya UMK Kota Malang 2025: Ancaman Kenaikan Harga Bahan Pokok
Harapan Pemerintah untuk Semua Pihak
Dengan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen, pemerintah berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan yang ditetapkan. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga menjaga stabilitas hubungan antara pengusaha dan buruh.
“Kenaikan ini sudah disesuaikan dengan indikator ekonomi yang relevan. Kami optimis kebijakan ini bisa diterapkan dengan baik,” tambah Isawan Nanang.
Baca Juga :
UMK Kota Malang 2025 Naik 6,5 Persen: Kesejahteraan Pekerja Meningkat