Tingginya jumlah penduduk di Kabupaten Malang menyebabkan pengolahan sampah menjadi tantangan yang serius. Saat ini, Kabupaten Malang hanya memiliki tiga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), yaitu TPA Randuagung di Singosari, TPA Paras di Poncokusumo, dan TPA Talangagung di Kepanjen. Ketiga TPA ini hanya mampu mengolah sekitar 53,54 persen dari total 352,92 ribu ton sampah per tahun, sehingga 46,5 persen sampah masih belum terolah.
Plt Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, menyebutkan bahwa idealnya, Kabupaten Malang membutuhkan enam hingga delapan TPA berdasarkan jumlah penduduk yang mencapai 2,7 juta jiwa. Menurut SNI 03-1733-3004, satu TPA diperlukan untuk setiap 480.000 penduduk, sehingga wilayah ini masih membutuhkan setidaknya tiga TPA tambahan untuk mencukupi kebutuhan pengolahan sampah.
Baca Juga : Malang Skyland, Tempat Wisata Instagramable dengan Pemandangan Alam Memukau
Menuju Zero Waste 2030 dengan Program TPST
Untuk mengatasi masalah sampah, Pemkab Malang akan membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di berbagai wilayah, salah satunya di Talangagung, Kepanjen. Selain itu, Pemkab juga menargetkan penerapan zero waste pada tahun 2030, sesuai dengan program nasional Bersih Indonesia (BI) yang diluncurkan pada awal 2024. Di TPA Paras, Kecamatan Poncokusumo, akan dibangun fasilitas Material Recovery Facility (MRF) untuk mendukung pengolahan sampah.
Pemkab Malang juga membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk menangani pengelolaan sampah. Melalui BLUD, sampah anorganik yang memiliki nilai jual akan dijual, sementara sampah organik diolah menjadi kompos. Nantinya, TPA akan diubah menjadi Lahan Urug Residu (LUR), dan pada tahun 2030 diharapkan tidak ada lagi TPA di Kabupaten Malang.
Baca Juga : Rekomendasi Makanan yang Cocok untuk Sarapan di Malang















