infomalang.com/,KEPANJEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan masyarakat yang inklusif dan berkeadilan. Setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang penghormatan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, kini Pemkab Malang tengah serius menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Perda tersebut. Perbup ini dirancang sebagai landasan hukum yang kuat untuk mewujudkan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di berbagai lembaga, khususnya di sektor pendidikan, demi memastikan hak seluruh masyarakat terpenuhi secara merata.
ULD dan Komitmen Pendidikan Inklusif
ULD adalah unit di dalam sebuah lembaga yang menyediakan layanan dan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas. Kehadiran ULD sangat krusial, terutama di lingkungan pendidikan, karena akan mendukung satuan pendidikan dalam menyediakan pendidikan inklusif bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Langkah ini sejalan dengan mandat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) RI Nomor 48 Tahun 2023, yang mewajibkan semua satuan pendidikan—baik itu TK, PAUD, SD, SMP, hingga SMA—untuk menyediakan layanan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK).
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang, Suwadji, menegaskan bahwa pendidikan adalah hak fundamental setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Oleh karena itu, pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan pelayanan pendidikan yang layak dan setara bagi mereka. “Namun kendala kami, guru-guru yang memiliki keterampilan khusus dalam menangani Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) masih belum ada,” ucap Suwadji, menyoroti tantangan utama yang dihadapi.
Sebagai langkah antisipatif, Disdik Kabupaten Malang tidak tinggal diam. Ada 42 SD dan SMP negeri yang saat ini sudah menerima siswa penyandang disabilitas melalui jalur afirmasi. Untuk mengatasi keterbatasan guru yang memiliki keahlian khusus, Disdik berencana mengirimkan 42 guru dari sekolah-sekolah tersebut untuk mengikuti pelatihan menangani ABK. Tujuannya agar materi pembelajaran dapat disampaikan dengan baik dan efektif, sehingga para ABK dapat belajar secara optimal. Selain itu, pemenuhan fasilitas yang aksesibel juga akan diupayakan untuk memaksimalkan pelayanan pendidikan di setiap lembaga.
Baca Juga:Langkah Nyata BNN Malang, Bentuk 32 Agen Pemulihan di Desa untuk Jangkau Ratusan Pecandu
Perencanaan ULD yang Matang dan Menyeluruh
Saat ini, sistem perwujudan ULD masih dalam tahap pembahasan yang mendalam. Pejabat eselon II B Pemkab Malang ini menyebutkan bahwa ULD akan dirancang secara fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik penyandang disabilitas. Suwadji menyadari bahwa disabilitas memiliki banyak ragam, mulai dari tunarungu, tunawicara, hingga disabilitas fisik dan mental lainnya.
“Keterbatasan kan banyak ragamnya. Ada tunarungu, tunawicara, dan sebagainya. Maka, kami akan mapping terlebih dahulu bentuk layanan sesuai kebutuhan,” kata Suwadji. Proses mapping atau pemetaan ini sangat penting untuk memastikan bahwa layanan yang disediakan benar-benar relevan dan efektif. Tanpa pemetaan yang komprehensif, layanan yang ada mungkin tidak bisa memenuhi kebutuhan spesifik dari setiap jenis disabilitas.
Selain memetakan bentuk layanan, pihaknya juga akan mempertimbangkan lembaga mana saja yang akan didirikan ULD, termasuk lembaga pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi Perbup ini tidak akan dilakukan secara serentak, melainkan secara bertahap dan terencana, dimulai dari lembaga-lembaga yang paling siap dan memiliki kebutuhan paling mendesak.
Sinergi dengan Provinsi dan Harapan untuk Masa Depan
Dalam upaya mewujudkan layanan yang optimal, Pemkab Malang juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Koordinasi ini sangat penting, terutama terkait penyelenggaraan layanan untuk anak berkebutuhan khusus. Suwadji menyoroti bahwa di Kabupaten Malang, saat ini hanya ada satu Sekolah Luar Biasa (SLB) negeri, yaitu di wilayah Lawang. Keterbatasan ini membuat sinergi dengan provinsi menjadi sangat vital untuk memastikan bahwa kebutuhan pendidikan bagi ABK dapat terpenuhi secara menyeluruh.
Dengan adanya Perda dan Perbup yang akan segera diterbitkan, Kabupaten Malang menunjukkan komitmennya untuk tidak meninggalkan satu pun warganya. Langkah ini adalah bagian dari upaya besar untuk menciptakan ekosistem sosial yang lebih adil dan setara. Dengan membekali guru dengan keterampilan khusus, menyediakan fasilitas yang aksesibel, dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, Pemkab Malang berharap dapat mewujudkan pendidikan inklusif yang sesungguhnya.
Perbup layanan disabilitas ini tidak hanya akan menjadi payung hukum, tetapi juga menjadi dorongan moral bagi seluruh instansi dan masyarakat untuk lebih peduli dan berempati terhadap penyandang disabilitas. Ini adalah sebuah langkah progresif yang membuka jalan bagi terwujudnya masyarakat yang tangguh, mandiri, dan inklusif di Kabupaten Malang.
Baca Juga:Langkah Nyata BPN Malang, Targetkan 3.900 Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Jaga Aset Umat















