Infomalang.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang kembali melakukan langkah penegakan peraturan daerah dengan menertibkan reklame insidental yang melanggar ketentuan.
Dalam kegiatan terbaru, sebanyak 178 reklame insidental diturunkan dari berbagai titik di wilayah Kabupaten Malang.
Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, serta estetika lingkungan.
Keberadaan reklame yang dipasang tanpa aturan kerap menimbulkan kesan semrawut dan berpotensi membahayakan masyarakat, terutama jika ditempatkan di lokasi yang tidak semestinya.
Langkah penertiban tersebut bukan sekadar tindakan represif, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menata ruang publik agar lebih tertib dan nyaman.
Satpol PP menilai bahwa reklame insidental harus dipasang sesuai aturan agar tidak mengganggu fungsi fasilitas umum maupun keselamatan warga.
Reklame Insidental Jadi Sorotan Penertiban
Reklame insidental biasanya dipasang untuk kepentingan promosi sementara, seperti kegiatan sosial, acara hiburan, hingga kepentingan usaha tertentu.
Namun, dalam praktiknya, banyak reklame yang dipasang tanpa memperhatikan aturan yang berlaku. Mulai dari tidak memiliki izin, dipasang melebihi batas waktu, hingga ditempatkan di area terlarang seperti tiang listrik, rambu lalu lintas, dan pohon.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena selain merusak keindahan lingkungan, reklame yang dipasang sembarangan juga berpotensi mengganggu konsentrasi pengendara.
Oleh karena itu, Satpol PP Kabupaten Malang menilai perlu adanya tindakan tegas agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.
Penertiban Dilakukan di Sejumlah Wilayah
Penertiban 178 reklame insidental dilakukan di berbagai kecamatan yang memiliki tingkat pelanggaran cukup tinggi.
Kawasan dengan aktivitas masyarakat padat dan jalur lalu lintas utama menjadi sasaran utama penertiban. Di lokasi-lokasi tersebut, reklame insidental sering kali ditemukan terpasang tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan.
Petugas melakukan penyisiran secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada reklame yang melanggar aturan. Setiap reklame yang tidak memenuhi persyaratan langsung diturunkan dan diamankan.
Proses penertiban dilakukan dengan tetap memperhatikan ketertiban agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.
Baca Juga :
Jalan Klyatan 3–Kemantren Tutup Sementara, Lalu Lintas Dialihkan
Pendekatan Humanis Tetap Diutamakan
Dalam melaksanakan tugasnya, Satpol PP Kabupaten Malang mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.
Sebelum melakukan penindakan, petugas terlebih dahulu memberikan imbauan dan sosialisasi kepada pihak-pihak yang memasang reklame. Pendekatan ini dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya mematuhi aturan pemasangan reklame.
Namun demikian, apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, tindakan tegas tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih tertib ke depannya.
Menjaga Ketertiban dan Keindahan Lingkungan
Penertiban reklame insidental merupakan bagian dari upaya menjaga wajah Kabupaten Malang agar tetap tertata.
Lingkungan yang rapi dan bebas dari reklame liar akan memberikan kenyamanan bagi masyarakat serta meningkatkan citra daerah. Selain itu, penataan reklame juga berkontribusi terhadap keselamatan publik, terutama di area jalan raya.
Reklame yang dipasang tanpa perhitungan berisiko roboh atau terlepas, terlebih saat terjadi hujan deras atau angin kencang.
Dengan penertiban ini, potensi risiko tersebut dapat diminimalkan sehingga masyarakat merasa lebih aman dalam beraktivitas sehari-hari.
Peran Masyarakat dalam Penataan Reklame
Satpol PP Kabupaten Malang menegaskan bahwa penataan reklame tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan masyarakat.
Kesadaran untuk mengurus perizinan dan mematuhi aturan pemasangan menjadi kunci utama agar ketertiban dapat terjaga secara berkelanjutan.
Masyarakat diimbau untuk tidak memasang reklame secara sembarangan demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Selain itu, partisipasi masyarakat dalam melaporkan reklame yang melanggar aturan juga sangat dibutuhkan. Dengan adanya sinergi antara aparat penegak peraturan dan warga, upaya penertiban dapat dilakukan lebih efektif dan tepat sasaran.
Dampak Jangka Panjang Penertiban
Penertiban reklame insidental diharapkan memberikan dampak positif dalam jangka panjang. Selain menciptakan lingkungan yang lebih tertib, langkah ini juga mendukung penegakan aturan secara konsisten.
Dengan aturan yang ditegakkan secara adil, masyarakat akan terbiasa untuk patuh dan menghormati ketentuan yang berlaku.
Lingkungan yang tertata dengan baik juga berpengaruh pada kenyamanan dan keamanan warga. Aktivitas masyarakat dapat berjalan lebih lancar tanpa gangguan visual maupun risiko keselamatan akibat reklame liar.
Penutup
Penertiban 178 reklame insidental oleh Satpol PP Kabupaten Malang menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan estetika lingkungan.
Melalui pendekatan persuasif yang disertai tindakan tegas, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap aturan pemasangan reklame semakin meningkat.
Ke depan, penataan reklame yang lebih tertib diharapkan mampu menciptakan Kabupaten Malang yang aman, nyaman, dan tertata bagi seluruh warganya.
Baca Juga :













