Breaking

Kades Talok Terbukti Tak Netral di Pilkada 2024

Kepala Desa (Kades) Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Agus Harianto. Ia dinyatakan tidak netral selama masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Hal ini terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.

Hasil Pemeriksaan Bawaslu dan Gakkumdu

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Hazairin, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Agus Harianto. “Sudah dibahas di Gakkumdu. Ini adalah kesimpulan dari rapat pembahasan di Gakkumdu,” ujar Hazairin, Jumat (1/11/2024).

Meski terbukti tidak netral, pelanggaran yang dilakukan Agus Harianto tidak masuk dalam kategori tindak pidana pemilihan. Hazairin menegaskan bahwa pelanggaran ini lebih merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bukan tindak pidana pemilu.

Baca juga:

Pria Asal Blimbing Meninggal Mendadak Saat Antar Anak Main Futsal di Malang

Tindak Lanjut Rekomendasi kepada Bupati

Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Malang akan melanjutkan laporan ini dengan mengirimkan rekomendasi hasil pemeriksaan kepada Bupati Malang. Rekomendasi tersebut juga akan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Desa dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah untuk tindak lanjut.

Menurut Hazairin, pihaknya masih dalam tahap pemberkasan terkait laporan Kades Talok sebelum diteruskan kepada Bupati Malang dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). “Untuk Kades Talok, masih dalam proses pemberkasan untuk diteruskan ke Bupati dan BKPSDM dalam hari ini,” imbuh Hazairin.

Pelanggaran Netralitas Kepala Desa di Kabupaten Malang

Kasus Kades Talok ini menambah jumlah laporan dugaan pelanggaran yang diterima Bawaslu Kabupaten Malang, yang hingga kini telah mencapai 11 laporan. Dari total laporan tersebut, enam kasus berkaitan dengan pelanggaran netralitas oleh kepala desa.

Hazairin menjelaskan bahwa seluruh laporan yang diterima Bawaslu telah ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. “Setiap laporan yang masuk kepada kami, kami akan tindak lanjuti sesuai peraturan. Sampai saat ini sudah 11 laporan masuk, di antaranya enam itu adalah (netralitas) kades,” ujar Hazairin kepada media, Senin (28/10/2024) lalu.

Baca juga:

Kecelakaan Truk Kontainer Lawan Arah di Cipondoh Tangerang, Puluhan Motor dan Pejalan Kaki Jadi Korban