Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

KAI Tertibkan Aset di Stasiun Kota Malang, Pemilik Warung Menilai Tak Sesuai Prosedur

127
×

KAI Tertibkan Aset di Stasiun Kota Malang, Pemilik Warung Menilai Tak Sesuai Prosedur

Share this article

PT KAI Daop 8 berupaya menertibkan aset yang saat ini digunakan sebagai warung di dekat pintu barat Stasiun Kota Malang pada Kamis (29/8/2024). Namun, upaya penertiban ini dianggap tidak sesuai prosedur oleh pemilik warung.

Adi Ismanto, cucu pemilik warung yang bernama Warung Jawara, mengungkapkan bahwa neneknya telah menempati lahan tersebut sejak tahun 1960-an. Pada tahun 1976, PT KAI mulai menerapkan sistem sewa untuk lahan tersebut.

Juragan Kost

“Sejak 1976, kami mulai membayar sewa atau retribusi. Namun, pada tahun 2014, pembayaran kami ditolak. Kemudian, pada tahun 2024, muncul tagihan sewa hampir Rp150 juta,” ujar Adi.

Meskipun sempat melakukan pembayaran cicilan pertama sebesar Rp25 juta, PT KAI kemudian mengembalikan uang tersebut dan meminta agar warung dikosongkan.

Baca Juga : 4 Kedai Mi Bangladesh Terbaik di Malang yang Wajib Dicoba

Adi menilai bahwa tindakan penertiban yang dilakukan oleh PT KAI tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Menurutnya, seharusnya ada mekanisme yang jelas melalui pengadilan sebelum penertiban dilakukan. Terlebih lagi, penertiban ini disertai dengan munculnya tagihan bernilai ratusan juta rupiah, sementara pembayaran sejak 2014 selalu ditolak.

“Segala bentuk pengosongan atau eksekusi harus melalui prosedur yang benar, yaitu melalui pengadilan. Namun, yang terjadi saat ini hanya berupa somasi lisan dan pemberitahuan yang disertai tindakan premanisme, termasuk ancaman pengosongan paksa jika tidak segera dikosongkan,” jelas Adi.

“Kami sebenarnya siap mengikuti aturan, asalkan prosedur yang dijalankan sesuai dengan ketentuan, yakni melalui pengadilan,” tambahnya.

Menurut MAnager Humas PT KAI Daop 8

Di sisi lain, Manager Humas PT KAI Daop 8, Luqman Arif, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan pelanggan yang semakin hari semakin meningkat volumenya.

“Salah satu upaya yang kami lakukan adalah memisahkan alur penumpang dan alur barang di sisi barat, baik untuk keluar maupun masuk. Selama ini, keduanya berada dalam satu jalur di sisi barat. Nantinya, jalur tersebut akan dipisahkan dengan menertibkan warung tersebut, sehingga alur angkutan barang dapat diatur dengan lebih baik,” kata Luqman.

Luqman menegaskan bahwa penertiban ini tidak memerlukan mekanisme pengadilan, karena objek yang ditertibkan merupakan aset milik PT KAI.

“Aset ini milik kami, dan tidak ada sengketa yang terkait. Ini adalah penertiban, bukan eksekusi,” tegasnya.

Baca Juga : Kepala Bea Cukai Malang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan