Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, menghadiri pemusnahan barang bukti di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Rabu (21/8). Barang bukti tersebut terdiri dari narkotika, obat-obatan terlarang, hasil tembakau, dan lainnya. Barang-barang ini telah mendapatkan keputusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kota Malang untuk periode Januari hingga Agustus 2024.
Gunawan menjelaskan bahwa Bea Cukai Malang terus berkolaborasi dengan penegak hukum lain untuk mencegah masuknya barang berbahaya. Ini adalah bagian dari fungsi mereka sebagai pelindung masyarakat.
“Kami berharap pemusnahan ini memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Kami juga ingin mencegah peredaran barang-barang berbahaya ini di masyarakat,” ujar Gunawan dalam keterangan resminya pada Kamis (29/8).
Baca Juga : TPA Supit Urang Malang Kembangkan Fasilitas dengan Anggaran Rp 7,5 Miliar
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), M. Bayanullah, menyatakan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. “Barang-barang ini telah diputuskan oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 6.215,418 gram ganja, 1.220,67 gram sabu, 1.655 butir pil dan obat terlarang, serta 88 butir ekstasi. Selain itu, dimusnahkan juga alat komunikasi seperti telepon seluler, timbangan, dan 22.703 bungkus rokok ilegal. Rokok ilegal yang dimusnahkan termasuk jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 450.520 batang sigaret putih mesin (SPM). Rokok ini tidak memiliki pita cukai, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 346.322.480.
Baca Juga : UNMER Malang Buka Kelas Pagi dan Sore, Pendaftaran hingga September 2024