Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Peristiwa

Kantor Imigrasi Malang Deportasi Warga Timor Leste yang Overstay

26
×

Kantor Imigrasi Malang Deportasi Warga Timor Leste yang Overstay

Share this article
Example 468x60

Kantor Imigrasi Malang, Jawa Timur, mendeportasi Maria Sarmento da Silva, warga negara Timor Leste, karena overstay selama 148 hari. Maria melanggar aturan keimigrasian setelah tinggal melebihi izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, menjelaskan tindakan deportasi dilakukan setelah pendetensian. “Karena lebih dari 60 hari overstay, langsung dilakukan deportasi,” jelasnya.

Juragan Kost

Proses Deportasi Melalui NTT

Maria dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota’ain, Nusa Tenggara Timur. Proses deportasi dimulai dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua dan berakhir pada serah terima kepada pihak Imigrasi Timor Leste.

Kepala Imigrasi Malang, Anggoro Widjanarko, menjelaskan Maria masuk ke Indonesia pada 29 April 2024 melalui PLBN yang sama. “Maria dideportasi karena melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Keimigrasian,” ungkapnya.

Baca Juga : Pemuda Asal Bandulan Tenggelam Saat Berenang di Sungai Kedung Darmo, Pencarian Terus Berlanjut

Penegakan Hukum Keimigrasian

Maria mengaku overstay karena hendak memperpanjang izin tinggal namun menghadapi kendala. Meski demikian, Imigrasi Malang tetap menilai ini sebagai pelanggaran keimigrasian.

Anggoro menegaskan, “Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas. Pengawasan terhadap pelanggaran keimigrasian akan terus ditingkatkan.”

Baca Juga : Remaja Tenggelam di Pantai Perawan, Satu Orang Tewas

Example 120x600