Kantor Imigrasi Malang, Jawa Timur, mendeportasi Maria Sarmento da Silva, warga negara Timor Leste, karena overstay selama 148 hari. Maria melanggar aturan keimigrasian setelah tinggal melebihi izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, menjelaskan tindakan deportasi dilakukan setelah pendetensian. “Karena lebih dari 60 hari overstay, langsung dilakukan deportasi,” jelasnya.
Proses Deportasi Melalui NTT
Maria dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota’ain, Nusa Tenggara Timur. Proses deportasi dimulai dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua dan berakhir pada serah terima kepada pihak Imigrasi Timor Leste.
Kepala Imigrasi Malang, Anggoro Widjanarko, menjelaskan Maria masuk ke Indonesia pada 29 April 2024 melalui PLBN yang sama. “Maria dideportasi karena melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Keimigrasian,” ungkapnya.
Baca Juga : Pemuda Asal Bandulan Tenggelam Saat Berenang di Sungai Kedung Darmo, Pencarian Terus Berlanjut
Penegakan Hukum Keimigrasian
Maria mengaku overstay karena hendak memperpanjang izin tinggal namun menghadapi kendala. Meski demikian, Imigrasi Malang tetap menilai ini sebagai pelanggaran keimigrasian.
Anggoro menegaskan, “Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas. Pengawasan terhadap pelanggaran keimigrasian akan terus ditingkatkan.”
Baca Juga : Remaja Tenggelam di Pantai Perawan, Satu Orang Tewas