Hingga saat ini, belum ada warga Kota Malang yang melaporkan diri terkait dugaan malpraktik klinik kecantikan Ria Beauty. Aparat kepolisian terus menunggu laporan masyarakat untuk mempercepat penyelidikan kasus ini.
Lokasi dan Kondisi Klinik Ria Beauty
Klinik Ria Beauty berlokasi di rumah mewah di Jalan Graha Kencana Raya, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Meski demikian, akses menuju lokasi melewati wilayah Kota Malang, sehingga terkesan berada di kota tersebut.
Bangunan klinik ini menyerupai rumah tinggal biasa tanpa papan nama yang menunjukkan sebagai klinik kecantikan. “Pantauan di lokasi hanya menunjukkan dua anjing di balkon, tanpa aktivitas lain,” ungkap laporan resmi dari lapangan.
Baca juga:
Kenaikan UMK Kota Malang 2025: Harapan dan Tantangan Baru
Praktik Tidak Standar di Balik Kasus Ria Beauty
Pemilik klinik, Ria Agustina, ditangkap karena membuka layanan kecantikan yang tidak memenuhi standar. Ia menggunakan alat dan produk kecantikan tanpa izin edar, termasuk alat derma roller dan serum yang tidak terdaftar di BPOM.
Ria diketahui bukan seorang dokter kecantikan, melainkan lulusan sarjana perikanan. Aparat menemukan bukti pelanggaran ini saat Ria membuka layanan kecantikan di sebuah kamar hotel.
Imbauan untuk Masyarakat Malang
Aparat kepolisian berharap masyarakat yang merasa dirugikan oleh layanan klinik ini segera melapor. Hal ini penting untuk mempercepat penyelidikan dan mengungkap lebih lanjut dampak praktik ilegal ini.
“Kami masih menunggu laporan dari warga agar penyelidikan dapat berjalan lebih efektif,” ujar pihak kepolisian. Kasus ini juga menjadi pengingat agar masyarakat lebih teliti memilih layanan kecantikan.
Baca juga:
Prediksi UMK Malang 2025: Naik Hingga Rp3,5 Juta, Apa Kata Pemkot?