Breaking

Kasus Korupsi Kuota Haji Kembali Jadi Sorotan, KPK Dalami Dugaan Kerugian Rp 1 Triliun

InfoMalangKasus Korupsi Kuota Haji menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji 2024. Lembaga antirasuah itu memanggil sejumlah saksi dari pejabat Kementerian Agama, pengurus asosiasi travel haji, hingga pihak swasta yang diduga mengetahui praktik tersebut.

Menurut KPK, pembagian tambahan 20 ribu kuota haji yang diperoleh pemerintah dari Arab Saudi sebagian dialihkan menjadi kuota haji khusus. Padahal, aturan membatasi jatah khusus hanya 8 persen dari total kuota. Penyimpangan ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun.

Pemeriksaan Mantan Menteri Agama

Kasus Korupsi Kuota Haji semakin menarik perhatian setelah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa dua kali oleh KPK. Pada pemeriksaan kedua, Yaqut menerima 18 pertanyaan seputar proses pembagian tambahan kuota haji 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik menelusuri asal mula pembagian kuota tambahan hingga keputusan pembagian 50 persen untuk kuota khusus. Kasus Korupsi Kuota Haji ini juga menyoroti dugaan aliran dana dari travel haji khusus kepada pihak tertentu di Kemenag.

Baca Juga:Dua Nyawa, Dua Negara, Tapi Kenapa Kronologi Kematian Mereka Rasanya Terlalu Mirip?

Saksi-Saksi Kunci yang Dipanggil

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK memanggil delapan saksi penting pada awal September 2025. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat kementerian, pengurus asosiasi haji, hingga pihak swasta.

Saksi yang dipanggil antara lain Zainal Abidin dari PT Sucofindo, Rizky Fisa Abadi eks pejabat Kemenag, serta Syam Resfiadi selaku Ketua Sapuhi. KPK ingin mendalami indikasi jual beli kuota tambahan yang menjadi inti dari Kasus Korupsi Kuota Haji.

Fokus pada Aliran Dana

Penyidik KPK mendalami dugaan adanya aliran dana dari biro travel kepada pihak di Kemenag. Budi Prasetyo menyebut materi ini masuk dalam proses penyidikan. Kasus Korupsi Kuota Haji bukan hanya soal pelanggaran regulasi, tetapi juga potensi praktik suap yang melibatkan banyak pihak.

KPK juga menyoroti temuan bahwa sejumlah jemaah baru yang mendaftar di 2024 bisa langsung berangkat tanpa mengikuti antrean panjang. Praktik ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan kuota khusus.

Peran Badan Pengelola Keuangan Haji

Dalam rangkaian penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK juga memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan Deputi Keuangan Irwanto. Penyidik menanyakan proses pencairan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024.

Menurut keterangan resmi, saksi-saksi diminta menjelaskan alur pencairan biaya dan kemungkinan keterkaitan dengan pemberangkatan jemaah melalui kuota tambahan. Hal ini memperkuat dugaan adanya mekanisme yang tidak transparan dalam pengelolaan dana haji.

Dugaan Fee untuk Kuota Tambahan

KPK turut memanggil Ketua Umum Amphuri, Firman Muhammad Nur, serta beberapa pihak swasta terkait travel haji. Penyidik mendalami berapa banyak jemaah diberangkatkan dari kuota tambahan dan berapa besar fee yang diminta biro perjalanan untuk memperoleh kuota tersebut.

Kasus Korupsi Kuota Haji kian memperlihatkan bagaimana penyalahgunaan kuota bisa merugikan jemaah yang sudah menunggu antrean bertahun-tahun. Hal ini memunculkan ketidakadilan sekaligus melanggar prinsip regulasi penyelenggaraan haji.

Barang Bukti yang Disita

Sebagai bagian dari pengusutan, KPK telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait Kasus Korupsi Kuota Haji. Barang sitaan itu antara lain uang tunai USD 1,6 juta atau sekitar Rp 26 miliar, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.

Meski demikian, KPK belum mengumumkan siapa pemilik aset tersebut. Penyidik masih menelusuri kemungkinan aliran dana dari pihak travel ke pejabat di Kemenag.

Belum Ada Tersangka

Walaupun penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji sudah berjalan cukup lama, KPK belum menetapkan tersangka. Menurut Juru Bicara KPK, penyidik masih membutuhkan waktu untuk menganalisis keterangan saksi dan mengaitkannya dengan bukti.

Namun, Budi menegaskan bahwa pemanggilan saksi baru akan terus dilakukan. Jika dibutuhkan, pihak yang sudah diperiksa pun bisa kembali dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan.

Dampak bagi Jemaah Haji

Kasus Korupsi Kuota Haji memiliki dampak langsung bagi calon jemaah haji Indonesia. Mereka yang sudah mendaftar bertahun-tahun terpaksa menunggu lebih lama karena sebagian kuota dialihkan secara tidak sah.

Selain itu, praktik ini mencederai keadilan bagi umat Islam di Indonesia yang berharap bisa menunaikan ibadah haji secara resmi sesuai antrean. Munculnya jemaah yang bisa langsung berangkat dalam tahun pendaftaran menjadi bukti nyata penyimpangan tersebut.

Tuntutan Transparansi

Publik menuntut KPK untuk segera mengusut tuntas Kasus Korupsi Kuota Haji. Transparansi dalam pengelolaan kuota dan dana haji sangat penting agar praktik serupa tidak terulang.

Dengan nilai kerugian yang mencapai Rp 1 triliun, kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi paling disorot pada 2025. Proses hukum yang jelas dan tegas diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji.

Baca Juga:114 Ribu Warga Nikmati Manfaat, Program MBG di Malang Terus Bertambah