KEPANJEN – Menanggapi situasi yang kurang kondusif di berbagai daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengambil langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas wilayahnya.
Meskipun kondisi di Bumi Kanjuruhan relatif lebih aman, Bupati Malang H. M. Sanusi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/7399/35.07.031/2025 yang berisi arahan strategis bagi seluruh aparaturnya.
Salah satu poin utamanya adalah Kebijakan Baru Pemkab Malang yang melarang penggunaan mobil dinas untuk sementara waktu, terhitung mulai 1 hingga 4 September 2025.
Langkah ini, menurut Bupati Sanusi, merupakan upaya preventif untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan menjaga keamanan.
Kebijakan Baru Pemkab Malang ini berlaku untuk semua pegawai, yang disarankan untuk tidak menggunakan atribut atau kendaraan dinas selama masa yang ditetapkan.
Aturan ini dikecualikan hanya untuk kendaraan pelayanan publik esensial, seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan angkutan sampah, yang keberadaannya sangat krusial bagi masyarakat.
Implementasi Aturan untuk Mencegah Gesekan Sosial
Keputusan ini tidak sekadar melarang penggunaan kendaraan, tetapi juga merupakan strategi yang matang untuk meminimalkan potensi gesekan sosial.
Dalam situasi yang sensitif, penggunaan kendaraan dinas yang mencolok dapat memicu pandangan yang tidak diinginkan dari publik.
Oleh karena itu, Kebijakan Baru Pemkab Malang ini menyarankan para pegawai untuk mengenakan pakaian non-atribut, seperti batik khas garudeya, yang mencerminkan kerendahan hati dan identitas lokal.
Baca Juga:DPRD Kabupaten Malang Tetap Bekerja, Pimpinan Pastikan Tidak Ada WFH Bagi Anggota
Menurut Bupati Sanusi, kebijakan ini adalah bagian dari upaya yang lebih luas untuk menjamin kondusivitas. Ia menegaskan bahwa fasilitas umum dan infrastruktur yang dibangun dari uang rakyat harus dijaga bersama.
Kebijakan Baru Pemkab Malang ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah sangat peduli pada sentimen masyarakat dan berupaya menciptakan suasana yang lebih damai serta kondusif.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan tidak ada celah bagi pihak-pihak yang ingin memperkeruh keadaan.
Himbauan Proaktif dan Empati bagi Aparatur
SE yang diterbitkan oleh Pemkab Malang juga memuat poin penting yang bersifat etis dan proaktif. Para pegawai diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenangan di lingkungan tempat tinggal maupun di kantor. Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral setiap aparatur negara.
Lebih dari itu, Kebijakan Baru Pemkab Malang ini menekankan pentingnya bagi pegawai untuk menghindari perkataan atau perbuatan yang arogan, tidak berempati, atau bahkan merendahkan.
Poin ini sangat krusial karena kata-kata atau tindakan yang tidak bijak dapat menyakiti perasaan masyarakat dan memicu emosi massa.
Dengan demikian, Kebijakan Baru Pemkab Malang ini bukan hanya tentang aturan fisik, melainkan juga tentang membangun mentalitas aparatur yang lebih peka dan melayani.
Langkah Strategis untuk Menjaga Kondusivitas Wilayah
Secara strategis, keputusan ini adalah respons yang sangat cepat dan tepat dari Pemkab Malang. Dengan meniadakan penggunaan kendaraan dinas, pemerintah dapat memastikan bahwa perhatian dan fokus masyarakat tetap pada upaya kolektif untuk menjaga perdamaian.
Ini adalah Kebijakan Baru Pemkab Malang yang menunjukkan kepemimpinan yang berani mengambil langkah pencegahan, alih-alih hanya menanggapi setelah terjadi kerugian. Hal ini sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, juga menyampaikan bahwa anggota dewan tetap bekerja seperti biasa dan tidak ada imbauan untuk work from home (WFH). Meskipun demikian, kewaspadaan tetap ditingkatkan.
DPRD juga membatasi perjalanan dinas ke luar daerah sesuai dengan imbauan Kemendagri, namun tetap melaksanakan kunjungan di dalam daerah sebagai bagian dari tugas dan fungsi mereka.
Keputusan ini, mirip dengan Kebijakan Baru Pemkab Malang, menunjukkan adanya koordinasi antarlembaga dalam menjaga kondusivitas.
Langkah proaktif ini menegaskan bahwa kepemimpinan daerah tidak hanya menunggu masalah datang, tetapi secara aktif mengambil tindakan preventif.
Tujuannya adalah untuk memperkuat kepercayaan masyarakat pada pemerintah, menunjukkan bahwa setiap kebijakan dibuat dengan pertimbangan matang demi kepentingan bersama.
Pada akhirnya, kondusivitas wilayah adalah hasil dari kolaborasi antara pemerintah yang responsif dan masyarakat yang sadar akan pentingnya menjaga ketenangan sosial.
Inilah fondasi yang akan memastikan Kabupaten Malang tetap menjadi daerah yang aman, stabil, dan sejahtera di masa mendatang.
Baca Juga:Langkah Awal Konsolidasi, PDI Perjuangan Kabupaten Malang Tuntaskan Penjaringan Calon Ketua















