Breaking

Kejari Kabupaten Malang Geledah Bank Pelat Merah, Diduga Terlibat Kasus Korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang kembali melakukan langkah tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Rabu (22/10/2025), tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Malang menggeledah salah satu bank pelat merah yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kepanjen.

Penggeledahan tersebut dilakukan karena adanya dugaan praktik korupsi dalam proses penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) selama beberapa tahun terakhir.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Malang, Yandi Primananda, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi serupa yang pernah ditangani oleh pihaknya pada akhir tahun 2024.

Dalam kasus sebelumnya, Kejari Kabupaten Malang telah menetapkan empat tersangka dan menyeret perkara tersebut hingga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Penggeledahan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Kami menemukan indikasi keterlibatan pihak lain yang belum terungkap pada penyidikan tahun lalu,” jelas Yandi dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kabupaten Malang, Rabu (22/10/2025).

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting. Dokumen yang disita antara lain berkas pengajuan KUR, daftar debitur, serta dokumen pendukung lainnya yang diduga berkaitan langsung dengan proses pencairan kredit. Dokumen-dokumen tersebut kini dijadikan barang bukti untuk memperkuat proses penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Yandi, hasil penyelidikan awal mengindikasikan adanya keterlibatan salah satu mantri bank yang sebelumnya tidak ditetapkan sebagai tersangka. Mantri tersebut diduga berperan penting dalam pencairan dana KUR fiktif dengan menggandeng sejumlah perangkat desa di wilayah Kecamatan Kepanjen.

“Modusnya adalah menggunakan Surat Keterangan Usaha (SKU) palsu atau fiktif yang diterbitkan oleh perangkat desa untuk mencairkan dana kredit,” ungkapnya.

Dalam praktiknya, KUR fiktif tersebut diajukan atas nama warga yang sebenarnya tidak pernah melakukan permohonan pinjaman. Beberapa nasabah bahkan baru mengetahui namanya digunakan setelah menerima tagihan dari pihak bank.

“Kami sudah memeriksa sekitar 30 orang debitur yang namanya tercantum dalam pengajuan kredit, sebagian besar tidak mengetahui bahwa mereka terdaftar sebagai penerima KUR,” terang Yandi.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tanggapi Isu Kenaikan Gaji ASN 2026, Masih Belum Ada Keputusan Resmi

Kredit fiktif tersebut diduga disalurkan sejak tahun 2021 hingga 2024. Berdasarkan perhitungan awal, potensi kerugian negara akibat penyaluran KUR bermasalah ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar. Sementara dalam kasus sebelumnya, kerugian negara tercatat sekitar Rp4,4 miliar.

“Untuk nilai pasti kerugian negara, saat ini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” imbuh Yandi.

Kasus korupsi KUR ini pertama kali terungkap berkat laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Salah satu warga mengaku menerima tagihan kredit dari bank, padahal ia tidak pernah mengajukan pinjaman. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Kejari Kabupaten Malang hingga menemukan adanya pola penyaluran dana yang tidak wajar.

Pengungkapan dugaan korupsi KUR di Kepanjen ini juga menunjukkan pola yang sama dengan kasus sebelumnya. Dalam perkara tahun 2024, empat orang tersangka yang ditahan terdiri atas mantan kepala unit bank, seorang mantri, serta dua orang pihak ketiga yang berperan sebagai perantara atau calo.

Mereka terbukti bekerja sama untuk mencairkan kredit menggunakan data dan identitas masyarakat tanpa sepengetahuan pemilik nama.

Seiring dengan berkembangnya penyelidikan, Kejari Kabupaten Malang tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

“Kami masih mendalami peran sejumlah pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum perangkat desa yang membantu membuat dokumen fiktif. Semua pihak yang terkait pasti akan kami mintai keterangan,” tegas Yandi.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) sejatinya merupakan program pemerintah untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar dapat mengembangkan usahanya melalui pembiayaan ringan dengan bunga rendah. Namun, penyimpangan seperti yang terjadi di Kabupaten Malang menunjukkan masih adanya celah bagi oknum untuk memanfaatkan program tersebut demi kepentingan pribadi.

Kejari Kabupaten Malang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas. “Kami akan terus menelusuri aliran dana, mencari siapa saja pihak yang diuntungkan, dan memastikan agar setiap rupiah kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Yandi.

Langkah tegas Kejari Kabupaten Malang ini menjadi peringatan keras bagi lembaga keuangan dan aparat desa agar tidak main-main dengan program bantuan pemerintah. Sebab, selain mencoreng citra lembaga, tindakan seperti ini juga menghambat akses masyarakat kecil terhadap pembiayaan yang seharusnya mereka dapatkan secara sah.

Baca Juga: BP Tapera Targetkan 4.000 Rumah FLPP di Malang Raya Hingga Akhir 2025, Didukung KUR Perumahan