Pada Rabu, 9 Oktober 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari 40 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman belakang kantor Kejaksaan, dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan metode pembakaran dan penggilingan barang bukti.
Rutin Setiap Triwulan
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap tiga bulan sekali oleh Kejaksaan Negeri. Rachmat Supriady SH, MH, selaku Kajari Kabupaten Malang, menekankan pentingnya kegiatan ini dalam penegakan hukum. “Kegiatan kali ini untuk triwulan 3 atau terakhir dalam tahun 2024 dan yang telah diputus oleh pengadilan,” ujarnya.
Baca Juga : Kasus Penganiayaan dan Kekerasan Seksual Mahasiswa Binus Malang Viral di Media Sosial
Penegakan Hukum yang Transparan
Rachmat menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang telah memiliki keputusan dari pengadilan. “Hal ini merupakan komitmen kami untuk melakukan penegakan hukum yang akuntabel dan transparan,” tambahnya. Ia juga menegaskan bahwa pemusnahan bertujuan untuk mencegah barang bukti terlarang agar tidak dimanfaatkan kembali oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Jenis Barang Bukti yang Dimusnahkan
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, termasuk ganja, sabu-sabu, dan pil terlarang. “Barang bukti yang dimusnahkan berupa 132,24 gram ganja, 37,04 gram sabu-sabu, dan 100.203 butir pil dobel ‘LL’,” jelas Rachmat. Pemusnahan ini juga meliputi alat hisap sabu-sabu, baju, dan alat judi, yang semuanya dirusak agar tidak dapat digunakan lagi.
Rachmat menutup sesi pemusnahan dengan pernyataan tegas mengenai pentingnya tindakan ini. “Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” pungkasnya.
Baca Juga : Kasus Penipuan Developer Bodong di Malang, Masyarakat Rugi Miliaran dalam Dua Tahun Terakhir















