Breaking

Kemenangan Wiyanto Wijoyo di MA, Pemkab Malang Wajib Jalankan Putusan Pengadilan

MALANG – Perjalanan panjang drg. Wiyanto Wijoyo, mantan Kepala Dinas Kesehatan (dinkes) Kabupaten Malang, dalam memperjuangkan status jabatannya akhirnya menemui titik terang.

Setelah melalui proses hukum yang berliku, ia berhasil memenangkan kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI.

Putusan ini sekaligus membatalkan Surat Keputusan Bupati Malang HM. Sanusi yang mencopotnya dari jabatan tersebut.

Keputusan MA ini menegaskan bahwa Kemenangan Wiyanto Wijoyo di MA bersifat final dan harus dijalankan.

Bagi Wiyanto, Kemenangan Wiyanto Wijoyo di MA ini bukan hanya soal jabatan, melainkan juga tentang pemulihan nama baik dan penegakan keadilan.

Putusan Mahkamah Agung tersebut secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Bupati Malang.

Dengan demikian, putusan sebelumnya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya yang memenangkan Wiyanto, kini memiliki kekuatan hukum tetap.

Kronologi Sengketa: Dari Kebijakan hingga Gugatan

Sengketa ini bermula ketika Wiyanto Wijoyo dicopot dari jabatannya pada 1 Mei 2024. Pencopotan itu didasari oleh dugaan kesalahan dalam pencanangan program jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu di tahun 2023.

Meskipun anggaran yang tersedia dari Pemkab Malang hanya Rp 72 miliar untuk 129.534 jiwa, program tersebut malah direncanakan untuk meng-cover 466 ribu jiwa dengan kebutuhan anggaran Rp 250 miliar.

Ketidaksesuaian data ini menyebabkan Pemkab Malang memiliki tunggakan besar ke BPJS Kesehatan. Karena itu, Bupati Sanusi mengambil langkah tegas dengan mencopot Wiyanto.

Baca Juga:Doa Bersama Ajak Solidaritas, GP Ansor Malang Jaga Kondusifitas Bangsa

Tidak terima dengan keputusan tersebut, Wiyanto mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Sayangnya, gugatannya tidak dikabulkan.

Namun, ia tidak menyerah dan mengajukan banding ke PTTUN Surabaya, yang kemudian mengabulkan permohonannya.

Langkah hukum terakhir dari Sanusi adalah permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada 23 Juli 2025, permohonan kasasi tersebut ditolak.

Ini adalah puncak perjuangan hukum Wiyanto, di mana Kemenangan Wiyanto Wijoyo di MA menjadi penentu.

Hasil ini mengakhiri proses hukum yang panjang dan melelahkan, di mana Kemenangan Wiyanto Wijoyo di MA menjadi preseden penting.

Kewajiban Pemkab Malang Pasca Putusan MA

Salinan putusan Mahkamah Agung, yang diterima Wiyanto pada 27 Agustus 2025, secara eksplisit menyatakan beberapa poin penting. Putusan tersebut membatalkan dan mewajibkan Bupati Malang untuk mencabut Surat Keputusan (SK) pencopotan Wiyanto.

Selain itu, putusan MA juga memerintahkan Bupati Sanusi untuk menerbitkan SK baru yang merehabilitasi dan mengangkat kembali Wiyanto Wijoyo dalam jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, atau jabatan lain yang setara eselon IIb.

Kewajiban hukum ini menempatkan Pemkab Malang pada posisi yang harus segera bertindak. Tidak ada lagi jalan lain untuk mengajukan banding, karena Kemenangan Wiyanto Wijoyo di MA bersifat inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Seluruh proses hukum telah selesai, dan kini bola ada di tangan eksekutif untuk menjalankan putusan tersebut.

Dengan demikian, Kemenangan Wiyanto Wijoyo di MA juga menjadi ujian bagi kepatuhan pemerintah daerah terhadap supremasi hukum.

Implikasi Hukum dan Harapan Wiyanto Wijoyo

Kemenangan ini memiliki implikasi yang luas, tidak hanya bagi Wiyanto secara pribadi, tetapi juga bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN).

Putusan ini menegaskan bahwa pencopotan jabatan harus didasari oleh alasan yang kuat dan tidak boleh sewenang-wenang.

Dengan Kemenangan Wiyanto Wijoyo di MA, kasus ini menjadi pengingat bagi setiap pejabat untuk bertindak sesuai koridor hukum dan prosedur yang berlaku.

Wiyanto sendiri menyampaikan harapannya agar proses rehabilitasi dan pengangkatan kembali berjalan lancar. “Menunggu ya Mas. Prosesnya sedang berjalan. Alhamdulillah semoga lancar,” ungkapnya.

Ia berharap Pemkab Malang dapat menempatkannya kembali sesuai putusan, yakni sebagai Kepala Dinas Kesehatan atau jabatan setara. Ia berjanji akan bekerja sebaik-baiknya demi memajukan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Malang.

Komitmen ini menunjukkan bahwa Kemenangan Wiyanto Wijoyo di MA memiliki tujuan mulia, yaitu untuk kembali mengabdi kepada masyarakat.

Langkah Selanjutnya: Menunggu Implementasi dan Menjaga Stabilitas

Saat ini, posisi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ivan Drie. Dengan adanya putusan MA, status jabatan tersebut perlu diselesaikan secepatnya.

Masyarakat dan publik akan menanti bagaimana Pemkab Malang menanggapi dan melaksanakan putusan pengadilan yang sudah final. Kemenangan Wiyanto Wijoyo di MA menuntut adanya eksekusi yang cepat, tepat, dan transparan.

Baca Juga:Kasus Korupsi Kuota Haji Kembali Jadi Sorotan, KPK Dalami Dugaan Kerugian Rp 1 Triliun