Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malang 2025 yang diumumkan Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, pada Rabu (18/12/2024), menuai kekecewaan dari Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang (APSM). UMK Kabupaten Malang resmi naik sebesar 5,5 persen menjadi Rp 3.553.530 dari sebelumnya Rp 3.368.275. Namun, angka ini lebih rendah dari usulan Dewan Pengupahan sebesar 6,5 persen sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Reaksi Kekecewaan Pekerja
Tasman, perwakilan APSM, menyatakan ketidakpuasan atas keputusan ini. “Kalau ngomong kelembagaan, pasti semua serikat buruh kecewa. Karena rapat dewan pengupahan kemarin menggunakan formulasi Permenaker 16/2024,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan koordinasi dengan serikat buruh dan pengusaha untuk merumuskan sikap bersama.
Menurut Tasman, kondisi perusahaan juga menjadi bahan pertimbangan penting. “Kita juga pertimbangkan situasi dan kondisi masing-masing perusahaan. Karena tidak semua usaha menengah ke atas, ada juga yang di bawah,” tandasnya.
Baca Juga : UMK 2025 Jawa Timur Resmi Naik 6,5 Persen, Berikut Rinciannya untuk Malang Raya
Penjelasan Dinas Tenaga Kerja
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Yekti Pracoyo, menjelaskan bahwa meskipun kenaikan upah tidak sesuai dengan usulan, keputusan tersebut sudah melalui pertimbangan teknis. “Kenaikan ini mempertimbangkan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha,” katanya.
Yekti mengajak semua pihak untuk mensyukuri kenaikan ini dengan harapan menjaga hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten Malang. “Kami akan mensosialisasikan keputusan ini ke perusahaan dan serikat buruh, memastikan pelaksanaannya berjalan baik,” imbuhnya.
Harapan Setelah Penetapan
Kenaikan UMK 2025 diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan pengusaha, khususnya di Kabupaten Malang. Meski terdapat perbedaan pandangan antara pekerja dan pemerintah, kedua pihak sepakat bahwa hubungan industrial yang baik harus tetap dijaga.
Baca Juga : UMK Kota Malang Naik ke Rp 3,52 Juta? Ini Dampaknya bagi Buruh dan Pekerja Pabrik















