Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 di Jawa Timur dipastikan sebesar 6,5 persen. Kota Malang dan Kota Batu termasuk dalam daftar daerah yang mengikuti ketetapan tersebut, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Penetapan Berdasarkan Kebijakan Nasional
Kenaikan UMK tahun 2025 ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, kenaikan upah minimum ditetapkan sebesar 6,5 persen untuk seluruh daerah di Indonesia.
Mediator Hubungan Ahli Muda Disnaker PMPTSP Kota Malang, Carter Wira Suteja, menjelaskan bahwa pembahasan UMK berlangsung tanpa hambatan. “Dewan pengupahan sudah sepakat mengusulkan kenaikan sesuai batas minimum yang ditentukan pusat,” ungkap Wira.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno, turut mendukung kebijakan ini. “Dengan kenaikan ini, kesejahteraan pekerja diharapkan meningkat, terutama di tengah inflasi dan rencana kenaikan PPN,” ujarnya.
Baca juga:
Kenaikan UMK Kota Malang 2025: Harapan dan Tantangan Baru
Kota Malang dan Kota Batu Sepakat
Di Kota Malang, UMK tahun 2024 berada di angka Rp 3.309.144. Dengan kenaikan 6,5 persen, diperkirakan UMK tahun 2025 menjadi Rp 3.524.239. Kota Batu juga mengikuti kebijakan serupa, dengan UMK 2024 sebesar Rp 3.155.376 yang akan naik menjadi Rp 3.344.689.
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Batu, Suyanto, menegaskan bahwa kenaikan ini berlaku di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur. “Penetapan ini akan dilakukan melalui rapat pleno dewan pengupahan,” ujar Suyanto.
Dampak Positif bagi Pekerja dan Pengusaha
Di Kabupaten Tulungagung, UMK 2025 diperkirakan mencapai Rp 2.470.800, naik Rp 150.800 dari tahun sebelumnya. Sementara itu, Kota Kediri juga menetapkan kenaikan serupa, dengan tambahan Rp 156.999 dari UMK tahun 2024.
Kepala Dinkop UMTK Kota Kediri, Bambang Priyambodo, menyebutkan bahwa kenaikan ini menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha. “Dengan formula ini, stabilitas ekonomi tetap terjaga, tanpa mengurangi jumlah tenaga kerja,” jelasnya.
Kenaikan UMK 2025 diharapkan mampu memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja di Jawa Timur.
Baca juga:
Prediksi UMK Malang 2025: Naik Hingga Rp3,5 Juta, Apa Kata Pemkot?















