Kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen tahun 2025 membawa pengaruh signifikan terhadap perhitungan UMK di Kota Malang. UMK yang sebelumnya Rp3.309.144 diperkirakan naik menjadi Rp3.524.239, memberikan harapan baru bagi para pekerja.
Proses Penetapan Masih Menunggu Juknis
Pemerintah Kota Malang hingga kini masih menunggu petunjuk teknis penetapan UMK 2025. Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal, dan PTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyebut juknis resmi belum diterima. “Apakah 6,5 persen itu batas minimum, kami masih menunggu arahan lebih lanjut,” jelasnya.
Mekanisme penetapan UMK saat ini berbeda dibanding sebelumnya. Jika dahulu usulan dimulai dari tingkat kota, kini keputusan diambil pemerintah pusat, diteruskan ke provinsi, dan akhirnya disesuaikan di tingkat kota.
Baca juga:
Prediksi UMK Malang 2025: Naik Hingga Rp3,5 Juta, Apa Kata Pemkot?
Respon Buruh Terhadap Kenaikan UMK
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno, menilai kenaikan 6,5 persen sebagai langkah positif. Namun, ia berharap angka yang ditetapkan di Kota Malang dapat lebih tinggi karena 6,5 persen adalah batas minimal. “Banyak aturan yang tumpang tindih, seperti UU Cipta Kerja, yang masih dalam sengketa di MK. Meski demikian, kenaikan ini cukup membantu,” ujarnya.
Suhirno juga mengungkapkan tantangan pekerja ke depan semakin berat dengan rencana kenaikan pajak menjadi 12 persen. Saat ini, SPSI Kota Malang menunggu keputusan provinsi dan rumusan dari Menteri Tenaga Kerja untuk memastikan besaran UMK yang final.
Perspektif Pekerja dan Kebutuhan Ekonomi
Para pekerja Kota Malang menyambut baik rencana kenaikan UMK, tetapi juga menyuarakan kekhawatiran terhadap lonjakan harga barang. Ade Yori, seorang pekerja konstruksi, menyatakan bahwa kenaikan UMK sangat membantu. “Harga barang semakin naik setiap tahun, jadi kenaikan ini memang diperlukan,” katanya.
Namun, Mirnati, pegawai perusahaan tekstil, merasa kenaikan tersebut tidak cukup mengimbangi kebutuhan yang terus meningkat. Ia berharap pemerintah daerah dapat mengelola kebijakan ekonomi lebih baik. “Kenaikan UMK tidak berarti jika pajak dan harga barang terus naik. Pemerintah harus bijak dalam kebijakan ekonomi,” tegasnya.
Baca juga:
Prediksi UMK Malang 2025: Naik Hingga Rp3,5 Juta, Apa Kata Pemkot?















