Kenaikan upah minimum kota (UMK) Kota Malang sebesar 6,5 persen dipastikan akan diterapkan pada 2025. Meski dinilai berat oleh pelaku usaha, kebijakan ini diterima sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga stabilitas ekonomi.
Persetujuan Pelaku Usaha dan Sosialisasi Keputusan
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Malang menyatakan kesiapan mengikuti keputusan pemerintah terkait kenaikan UMK tersebut. “Kami yakin angka 6,5 persen ini sudah diperhitungkan secara matang,” ujar Sandy Mario Lanza, Sekretaris Apindo Kota Malang.
Apindo telah menghadiri rapat dewan pengupahan yang menyepakati kenaikan tersebut. Selanjutnya, keputusan ini akan segera disosialisasikan kepada anggota untuk memastikan pelaksanaannya.
Baca juga:
Kenaikan UMK Kota Malang 2025: Harapan dan Tantangan Baru
Dukungan Pekerja dan Implikasi Kenaikan
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno, menyambut baik kebijakan ini. “Kenaikan 6,5 persen wajar untuk menghadapi inflasi dan rencana kenaikan PPN tahun depan,” ujarnya.
Jika kenaikan tersebut diterapkan, UMK Kota Malang 2025 diperkirakan mencapai Rp3.524.239. Pekerja berharap implementasi berjalan lancar tanpa kendala yang dapat memengaruhi kesejahteraan mereka.
Harapan Perekonomian 2025 dan Tantangan Regulasi
Pelaku usaha optimis terhadap prospek ekonomi 2025 meski dihadapkan pada tantangan regulasi yang tumpang tindih. Sandy menilai kebijakan seperti penundaan PPN 12 persen dan target pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen menjadi kabar positif.
Namun, Suhirno menekankan pentingnya memperbaiki aturan ketenagakerjaan yang masih bermasalah. “Rumusan regulasi harus jelas untuk memberikan kepastian bagi pekerja dan pengusaha,” pungkasnya.
Baca juga:
Prediksi UMK Malang 2025: Naik Hingga Rp3,5 Juta, Apa Kata Pemkot?















