Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Malang 2025 menjadi sorotan berbagai pihak. Kebijakan ini dinilai mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja, meski pengusaha harus melakukan penyesuaian.
Penetapan UMK Malang 2025
Keputusan menaikkan UMK Malang sebesar 6,5 persen telah disepakati Dewan Pengupahan Kota. Mediator Hubungan Ahli Muda Disnaker PMPTSP Kota Malang, Carter Wira Suteja, menyatakan bahwa pembahasan berlangsung lancar.
“Dewan pengupahan sepakat usulan kenaikan sebesar 6,5 persen. Namun, keputusan final tetap berada di tangan provinsi,” jelas Wira. Pada 2024, UMK Malang tercatat sebesar Rp 3.309.144, sehingga kenaikan tersebut diproyeksikan mencapai Rp 3.524.239 pada 2025.
Ketua SPSI Kota Malang, Suhirno, menyebutkan bahwa kebijakan ini sangat dinantikan oleh pekerja. “Kenaikan ini sejalan dengan inflasi dan rencana kenaikan PPN. Kami optimistis dampaknya positif,” ujarnya.
Baca juga:
Kenaikan UMK Jawa Timur 2025: UMK Kota Malang dan Kota Batu Naik 6,5 Persen
Dasar Penetapan UMK
Penetapan UMK Malang 2025 merujuk pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum. Pemerintah pusat menetapkan kenaikan UMK minimal 6,5 persen untuk seluruh daerah di Indonesia.
Kota Malang mengikuti jadwal yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan, yaitu pengumuman UMK paling lambat pada 18 Desember 2024. “Kami hanya mengikuti ketentuan pusat, pembahasan dilakukan sekali dan langsung disepakati,” ungkap Wira. Langkah ini memastikan kenaikan UMK sesuai regulasi dan tepat waktu.
Dampak Bagi Ekonomi Kota Malang
Kenaikan UMK diproyeksikan membawa dampak positif bagi kesejahteraan pekerja. Meski demikian, pengusaha harus bersiap menghadapi penyesuaian operasional.
“Dengan rumus baru ini, kami berharap stabilitas antara pengusaha dan pekerja terjaga,” kata Bambang Priyambodo, Kepala Dinkop UMTK Kota Kediri yang ikut menyoroti kebijakan serupa di daerah lain. Hal ini menjadi langkah strategis dalam menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi daerah.
Baca juga:















