Balai Kota Malang, dengan arsitektur klasiknya yang megah, adalah salah satu landmark paling ikonik di Kota Dingin.
Namun, di balik keindahan bangunannya, Balai Kota adalah jantung operasional dari Pemerintah Kota Malang.
Di sinilah semua kebijakan strategis dirumuskan, pelayanan publik dikendalikan, dan visi kota masa depan dijalankan.
Memahami struktur organisasi dan tugas utama Pemerintah Kota Malang adalah langkah penting bagi warga negara yang aktif dan kritis.
Ini membantu kita mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas layanan publik tertentu, bagaimana alokasi anggaran diputuskan, dan bagaimana mekanisme pelaksanaan otonomi daerah di Kota Pendidikan ini berfungsi.
Artikel ini akan menjadi panduan komprehensif untuk mengenal hierarki kekuasaan di Balai Kota, membedah fungsi setiap unit kerja, dan menjelaskan peran vital mereka dalam mensejahterakan warga Malang.
1. Pilar Utama Pemerintah Kota Malang
Pemerintahan di Kota Malang, sesuai dengan asas Desentralisasi, dilaksanakan oleh dua pilar utama yang saling mengawasi dan bersinergi:
A. Kepala Daerah
Dipimpin oleh Wali Kota dan dibantu oleh Wakil Wali Kota. Kepala Daerah bertugas menjalankan roda pemerintahan, melaksanakan peraturan daerah, dan memimpin seluruh perangkat daerah di bawahnya. Fungsi utamanya adalah eksekusi kebijakan dan pelayanan publik.
B. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dikenal sebagai DPRD Kota Malang. Lembaga ini bertugas membentuk peraturan daerah (Perda), menetapkan anggaran daerah (APBD), dan yang paling krusial, melakukan fungsi pengawasan (controlling) terhadap jalannya Pemerintahan Kota oleh Wali Kota.
Baca Juga:Kontroversi Penghentian Operasional SPPG oleh BGN di Kabupaten Malang
2. Struktur Organisasi di Bawah Wali Kota
Wali Kota dibantu oleh berbagai unit kerja yang memiliki spesialisasi tugas. Struktur ini adalah mesin penggerak otonomi daerah yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
A. Sekretariat Daerah
Dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Setda adalah koordinator utama seluruh perangkat daerah.
Setda berfungsi sebagai think tank dan pelaksana administrasi tertinggi, memastikan sinkronisasi antara kebijakan Wali Kota dengan pelaksanaan teknis di lapangan.
B. Dinas Daerah
Dinas adalah unit pelaksana teknis yang menangani urusan wajib dan pilihan. Contohnya:
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: Mengurus sekolah dasar dan menengah pertama, serta pelestarian cagar budaya.
- Dinas Kesehatan: Mengelola Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe C/D.
- Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP): Bertanggung jawab atas infrastruktur jalan kota, drainase, dan tata ruang.
C. Badan Daerah
Badan bertugas mengurus perencanaan dan dukungan administrasi. Contohnya:
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda): Menyusun rencana pembangunan jangka panjang dan menengah kota.
- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda): Mengelola pendapatan asli daerah (PAD) seperti pajak daerah.
3. Tugas Utama dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pemerintah Kota Malang menjalankan otonomi daerah sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2014. Tugas utama mereka adalah:
A. Pelayanan Urusan Wajib
Ini adalah tugas yang harus dilaksanakan dan langsung menyentuh masyarakat, meliputi pelayanan dasar seperti:
- Pendidikan Dasar (SD dan SMP).
- Kesehatan Dasar (Puskesmas).
- Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota.
- Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
B. Pelayanan Urusan Pilihan
Ini adalah urusan yang diselenggarakan berdasarkan potensi dan kekhasan daerah, seperti:
- Pariwisata (Misalnya, pengembangan kawasan Kayutangan Heritage).
- Perdagangan dan Industri Kecil Menengah (IKM).
- Pertanian dan Pangan (khususnya untuk menjaga ketahanan pangan kota).
C. Pengelolaan Keuangan Daerah
Pemerintah Kota Malang wajib mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara transparan dan akuntabel.
Sumber dana utama berasal dari Dana Transfer dari Pemerintah Pusat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD ini yang digunakan untuk membiayai program-program prioritas lokal.
4. Peran Kecamatan dan Kelurahan
Struktur pemerintahan tidak berhenti di Balai Kota. Untuk menjangkau masyarakat, Pemerintah Kota Malang memiliki lima wilayah Kecamatan yang membawahi sejumlah Kelurahan.
Kelurahan adalah unit pelayanan terdekat. Mengurus KTP, surat keterangan domisili, atau surat pengantar lain dilakukan di kantor Kelurahan.
Keberadaan unit ini memastikan bahwa pelayanan publik dapat diakses dengan cepat, menjamin asas efisiensi dalam otonomi daerah.
Balai Kota Malang adalah sentral dari sistem pemerintahan yang kompleks, dirancang untuk melayani warga secara efektif di bawah kerangka otonomi daerah.
Wali Kota, DPRD, dan seluruh perangkat dinas bekerja dalam sebuah sistem terstruktur untuk memastikan urusan wajib dan pilihan berjalan lancar.
Dengan memahami struktur organisasi ini, warga Malang dapat berpartisipasi lebih aktif, mengajukan aspirasi ke unit yang tepat, dan pada akhirnya, mendorong pembangunan kota yang lebih baik dan transparan.
Baca Juga:Satpol PP Kota Malang dan Jatim Gelar Pengawasan Perizinan Tempat Hiburan dan Penjualan Minol















