MALANG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Wijaya dinonaktifkan jabatannya karena ketahuan melakukan poligami tanpa izin hidup.
Pembebasan tugas tersebut resmi dilakukan per tanggal 1 Agustus 2025 kemarin. Hal ini disampaikan langsung oleh Walikota Malang, Wahyu Hidayat pada Sabtu (02/08/2025).
“Per 1 Agustus kemarin, sudah di-non job karena sanksi atas tindakannya (poligami tanpa izin) kemarin,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa penghentian akan melihat kondisi dan menunggu pengobatan.
“Akan kita lihat dulu, nanti sambil menunggu ada pengobatannya,” lanjutnya.
Menurutnya, hal yang dimaksud termasuk kena pelanggaran disiplin berat, sehingga di non-job terlebih dahulu sebelum sampai diterapkan.
“Yang bersangkutan termasuk kena pelanggaran disiplin berat. Kita non job-kan dulu, sebelum nanti (sanksi) diterapkan, untuk melihat perkembangannya dulu,” tutupnya.
Baca Juga: MrBeast dan Mark Rober Galang Dana Rp659,6 Miliar untuk Air Bersih 2 Juta Orang
Hingga berita ini dimuat, Noer mendapat tugas di bagian Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang yang posisinya berada di bawah asisten II Kota Malang.
Sebagai tambahan informasi, sebenarnya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan untuk melakukan poligami.
Meskipun demikian, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu menurut Undang-Undang sebelum berpoligami seorang ASN harus meminta izin kepada pimpinannya.
Sedangkan ketika pemeriksaan beberapa waktu lalu oleh Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso mengaku belum pernah mendapatkan izin poligami dari yang bersangkutan.
Oleh karena itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menunjuk Sekretaris Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang untuk menjadi pelaksana harian (Plh) kepala DLH Kota Malang.
Baca Juga: Viral Tren Foto di Depan Lampu Merah di Jam 2 Pagi Dini Hari, Begini Penjelasannya











