Breaking

Kerugian Negara Capai Rp 2,1 Miliar dalam Kasus Aset Pemkot Malang di Dieng

Infomalang – Kasus dugaan korupsi kerugian negara aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali mencuat ke permukaan dengan angka yang fantastis dan mengejutkan.

Aset properti yang menjadi objek perkara ini, berlokasi strategis di Jalan Raya Dieng Nomor 18, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, diduga telah disalahgunakan secara ilegal oleh oknum tertentu sejak tahun 2011.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memastikan bahwa proses hukum kini telah memasuki babak penentuan setelah diterimanya hasil audit resmi.

Berdasarkan hasil audit terbaru yang telah diserahkan, dugaan penyalahgunaan aset tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai nilai yang sangat signifikan, yaitu tepatnya senilai Rp 2.149.171.000 (Dua Miliar Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah).

Angka kerugian negara tersebut didapat setelah tim auditor menyelesaikan Laporan Hasil Audit Investigasi Khusus (LHA-IK) dan secara resmi menyerahkannya ke Kejari Kota Malang pada 10 Oktober 2025. Penemuan ini memperkuat dugaan awal kejaksaan mengenai adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset daerah.

Audit Ungkap Modus dan Penyimpangan Pemanfaatan Aset

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, menjelaskan bahwa penyelidikan perkara ini bermula dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1026/M.5.11/Fd.2/0/2025 yang diterbitkan pada 20 Juni 2025.

Surat tersebut menjadi dasar hukum bagi kejaksaan untuk mendalami secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan aset tanah milik Pemkot Malang secara ilegal.

Menurut Agung, aset yang seharusnya dikelola untuk kepentingan publik atau disewakan sesuai prosedur resmi, diduga dimanfaatkan secara tidak sah melalui mekanisme perpanjangan Izin Pemakaian Tempat-Tempat Tertentu (IPTT).

Modus penyimpangan ini disinyalir melibatkan oknum tertentu di internal Pemkot Malang yang bekerja sama dengan pihak swasta. Pihak swasta tersebut diketahui mengelola sebuah restoran Jepang di lokasi aset tersebut.

Tindakan perpanjangan IPTT yang dilakukan secara tidak sesuai prosedur hukum dan melanggar ketentuan pengelolaan aset daerah inilah yang menimbulkan kerugian negara selama bertahun-tahun.

“Dari hasil audit yang baru kami terima, ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pemanfaatan aset Pemkot. Tindakan yang dilakukan secara melawan hukum itu menimbulkan kerugian negara hingga mencapai miliaran rupiah yang terhitung sejak tahun 2011,” ungkap Agung Tri Radityo, menjelaskan temuan kunci yang menjadi landasan penetapan tersangka.

Langkah Tegas Kejari Penetapan Tersangka dalam Waktu Dekat

Diterimanya Laporan Hasil Audit Investigasi Khusus (LHA-IK) yang telah menetapkan jumlah pasti kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar menjadi momentum penting bagi Kejari Kota Malang.

Agung menegaskan bahwa pihaknya kini telah memiliki dasar hukum dan alat bukti yang sangat kuat untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Setelah audit diterima, kami tidak akan menunda-nunda. Kami akan segera mengambil langkah-langkah lanjutan untuk memulihkan kerugian negara tersebut. Rencananya, penetapan tersangka dalam kasus ini akan dilakukan dalam waktu dekat,” ujar Agung, memberikan sinyal kuat bahwa proses hukum akan segera memasuki babak penindakan.

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Malang, Lilik Dwi Prasetyo, menambahkan bahwa kejaksaan berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu (equal before the law). Ia menegaskan, siapapun yang terlibat, baik dari unsur ASN maupun pihak swasta, akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Kami akan pastikan penyelidikan berjalan transparan dan tuntas hingga ke akar-akarnya. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Oknum yang terbukti bersalah dan merugikan negara harus diadili sesuai aturan yang berlaku,” tegas Lilik, menunjukkan komitmen lembaga dalam memberantas korupsi di lingkungan Pemkot Malang.

Baca Juga:Polres Malang Ungkap Kasus Curanmor di Karangploso, Pelaku Asal Pasuruan Ditangkap dalam Dua Hari

Pentingnya Pemulihan dan Pencegahan Korupsi Aset Daerah

Kasus dugaan korupsi aset di Jalan Raya Dieng ini bukan hanya sekadar kasus pidana, melainkan menjadi pengingat penting bagi urgensi pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset milik pemerintah daerah.

Kejari Malang menilai, penyalahgunaan aset yang terjadi di kawasan Dieng ini bisa berdampak besar terhadap keuangan daerah dan secara signifikan merusak kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah.

Agung menuturkan bahwa fokus kejaksaan tidak hanya berhenti pada aspek penindakan saja. Upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan juga menjadi prioritas.

Pengelolaan aset daerah, kata dia, harus dilakukan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance): transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Upaya kami tidak berhenti di penegakan hukum. Kami juga telah berkoordinasi secara intensif dengan Pemkot untuk memperkuat sistem pengawasan aset agar tidak lagi dimanfaatkan secara pribadi atau oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Desakan Pemkot untuk Memperkuat Sistem Pengawasan

Kasus ini telah memicu desakan dari berbagai pihak agar Pemkot Malang segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penerbitan Izin Pemakaian Tempat-Tempat Tertentu (IPTT) dan seluruh izin pemakaian aset milik daerah lainnya. Langkah ini dinilai sangat penting untuk menutup celah dan mencegah praktik korupsi serupa di masa depan.

Selain audit internal dan evaluasi prosedur, solusi yang paling mendesak adalah implementasi sistem digitalisasi aset yang terintegrasi.

Dengan sistem digital, setiap penggunaan lahan dan properti pemerintah dapat dipantau secara real time oleh instansi terkait, meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan dan pemanfaatan aset ilegal sejak dini.

Kejari Kota Malang juga mengimbau masyarakat agar turut serta mengawasi penggunaan aset publik di lingkungannya.

Partisipasi aktif masyarakat dianggap penting untuk menjaga transparansi dan memastikan bahwa setiap aset milik negara digunakan sepenuhnya untuk kepentingan publik, bukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

Komitmen Tegakkan Akuntabilitas dan Pulihkan Kerugian Negara

Kasus dugaan korupsi aset di Dieng ini menambah daftar panjang tantangan penegakan hukum di sektor pengelolaan keuangan daerah di Jawa Timur.

Namun, Kejari Malang memastikan akan menuntaskan perkara tersebut hingga tuntas dan memastikan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar dapat dipulihkan melalui proses hukum yang berlaku.

“Proses hukum ini menjadi bagian integral dari upaya kami menjaga kepercayaan publik, memperkuat akuntabilitas, dan memastikan integritas pengelolaan aset pemerintah. Setiap rupiah dari kerugian negara harus dikembalikan,” pungkas Agung.

Dengan langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum, diharapkan ke depan pengelolaan aset Pemkot Malang dapat menjadi lebih baik, semakin transparan, dan benar-benar bebas dari praktik korupsi.

Fokus utama saat ini adalah penetapan tersangka untuk memastikan pertanggungjawaban hukum atas kerugian negara yang timbul.

Baca Juga: Pipa dan Janji,Indonesia di Persimpangan Antara Ambisi Ekonomi dan Risiko Energi