Breaking

Kondisi Kurang Kondusif, ASN Malang Dilarang Gunakan Seragam dan Kendaraan Dinas

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengeluarkan imbauan resmi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait situasi keamanan yang dinilai kurang kondusif. Mulai Senin hingga Kamis, 1–4 September 2025, seluruh ASN diminta tidak mengenakan pakaian dinas maupun menggunakan kendaraan dinas saat bekerja.

Kebijakan ini diambil menyusul kondisi keamanan di wilayah Malang Raya yang memanas setelah terjadi kericuhan dalam aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Malang Kota pada Jumat malam (29/8/2025) hingga Sabtu dini hari (30/8/2025). Akibat insiden tersebut, sedikitnya 13 pos polisi mengalami kerusakan, tiga di antaranya terbakar massa.

Bupati Malang HM Sanusi menegaskan bahwa langkah preventif ini bertujuan menjaga keselamatan ASN serta aset milik pemerintah. Ia menekankan pentingnya sikap kewaspadaan seluruh jajaran aparatur negara.

“Mengingat kondisi keamanan yang kurang kondusif, maka untuk melindungi pegawai dan menjaga fasilitas pemerintahan, ASN diimbau mengikuti aturan mulai 1 sampai 4 September 2025,” ujar Sanusi, Minggu (31/8/2025).

Pemkab Malang melalui surat resmi menyampaikan empat poin utama yang harus dipatuhi ASN. Pertama, ASN diminta mengenakan batik Garudeya atau pakaian non-seragam, serta tidak mengoperasikan kendaraan dinas, kecuali untuk keperluan pelayanan publik mendesak seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan angkutan sampah, maupun operasional penunjang masyarakat lain.

Kedua, ASN dianjurkan aktif menjaga keamanan lingkungan, baik di tempat tinggal maupun di kantor. Hal ini termasuk memastikan kondisi sekitar tetap kondusif dan aman bagi warga.

Ketiga, aparatur sipil diminta berhati-hati dalam bersikap. Mereka ditekankan agar menjaga tutur kata serta menghindari tindakan arogan yang bisa memicu kemarahan masyarakat. ASN juga diimbau tetap rendah hati serta tidak menunjukkan perilaku yang menyinggung publik.

Keempat, seluruh ASN diminta meneruskan imbauan tersebut kepada keluarga maupun rekan kerja, serta ikut memastikan bahwa arahan benar-benar dilaksanakan.

Sanusi berharap seluruh jajaran pemerintahan bisa memahami situasi yang sedang berlangsung. “Kedisiplinan ASN dalam menjalankan arahan ini sangat penting demi terciptanya stabilitas dan keamanan bersama,” tegasnya.

Baca Juga: Indonesia Gelap, Ancaman Serius bagi Reputasi Internasional dan Stabilitas Global

Langkah serupa juga ditempuh oleh Pemerintah Kota Malang. Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono, menyatakan ASN tetap wajib masuk kerja seperti biasa meski terdapat penyesuaian dalam berpakaian maupun penggunaan kendaraan dinas.

“Benar, ASN tetap melaksanakan tugas pelayanan publik. Tidak ada work from home (WFH). Hanya saja mereka diminta menggunakan pakaian bebas rapi dan tidak memakai kendaraan dinas mulai 1–4 September 2025,” jelas Hendru.

Ia menambahkan, kebijakan ini bukanlah instruksi dari pusat melainkan keputusan internal Pemkot Malang setelah melihat dinamika keamanan terkini. Menurutnya, penyesuaian ini bersifat sementara dengan harapan situasi cepat kembali tenang. “Kami berharap kondisi tetap kondusif dan pelayanan masyarakat tidak terganggu,” tambahnya.

Kericuhan yang terjadi pada akhir Agustus lalu menjadi salah satu alasan utama munculnya kebijakan ini. Polisi mencatat sedikitnya 16 pos polisi dirusak massa, dengan tiga pos di antaranya dibakar. Dari hasil penertiban, sebanyak 61 orang ditangkap, terdiri atas 40 orang dewasa dan 21 anak di bawah umur.

Beredar pula informasi bahwa aksi demonstrasi baru akan kembali digelar pada Senin pagi (1/9/2025) di sekitar gedung DPRD Kota Malang. Massa disebut membawa tuntutan yang sama dengan gelombang aksi di sejumlah daerah, yakni mendesak pembubaran DPR RI.

Dengan adanya potensi kerumunan besar, pemerintah daerah menilai perlu ada langkah antisipasi agar ASN tidak menjadi sasaran ataupun terjebak dalam situasi yang berisiko.

Baik Pemkab maupun Pemkot Malang menegaskan, kebijakan ini tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Aparatur negara tetap diminta profesional dalam bekerja sekaligus menjaga diri dari potensi konflik.

“Semua ASN harus tetap hadir, tetap bekerja, dan tetap melayani masyarakat. Hanya saja penyesuaian dilakukan supaya keamanan lebih terjamin,” kata Hendru.

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi. Dengan kerja sama antara aparat, ASN, dan masyarakat, diharapkan kondisi Malang Raya segera kembali normal.

Baca Juga: Aksi Nyata Calon Sekda, 2 Pejabat Tinggi Kompak Bantu Evakuasi Balita Hidrosefalus