Breaking

Kopdes Merah Putih Siap Kembangkan 7 Usaha di Tiap Desa, Ini Langkah Pemkab Malang

MALANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus bergerak cepat dalam merealisasikan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau Kopdes Merah Putih, menyusul diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Inpres tersebut mengamanatkan pembentukan koperasi desa yang wajib memiliki tujuh unit usaha strategis guna memperkuat perekonomian dan layanan dasar masyarakat desa.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkab Malang dalam memperkuat kemandirian ekonomi desa sekaligus menyelaraskan pembangunan daerah berbasis potensi lokal. Dengan demikian, tiap desa tidak hanya menjadi pusat administrasi pemerintahan, namun juga menjadi simpul pertumbuhan ekonomi produktif.

Tujuh Unit Usaha Wajib di Setiap Kopdes

Sebagaimana diatur dalam Inpres 9/2025, tujuh unit usaha yang wajib dikembangkan oleh Kopdes Merah Putih meliputi:

  1. Kantor koperasi

  2. Kios sembako

  3. Unit simpan pinjam

  4. Klinik desa

  5. Apotek atau gerai obat

  6. Sistem pergudangan atau cold storage

  7. Sarana logistik

Ketujuh unit ini tidak hanya dirancang untuk menggerakkan roda perekonomian desa, tetapi juga memastikan tersedianya layanan dasar yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

“Kita pastikan tujuh unit usaha ini akan berdiri di setiap desa. Ini bukan hanya program formalitas, tapi upaya konkret memperkuat struktur ekonomi desa,” ujar Alayk Mubarrok, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Kamis (3/7/2025).

Pemkab Malang Mulai Pemetaan Potensi

Alayk menegaskan bahwa setiap desa di Kabupaten Malang akan dipetakan berdasarkan karakteristik potensi lokalnya. Tidak semua desa memiliki kekuatan di sektor wisata atau UMKM, namun itu bukan hambatan. Justru dengan pemetaan ini, arah pengembangan usaha menjadi lebih fleksibel dan tepat sasaran.

“Kalau tidak punya potensi wisata, bisa dikembangkan usaha berbasis pertanian atau logistik desa. Bahkan bisa juga menambah unit usaha seperti pangkalan LPG atau distribusi pupuk,” tambahnya.

Langkah ini dipandang strategis agar desa tidak dipaksakan meniru model usaha yang tidak sesuai dengan kondisi wilayahnya. Dengan pendekatan ini, tiap Kopdes bisa bertransformasi sesuai kekuatan lokal masing-masing.

Baca Juga:WTP Sungai Bango Disorot KPK, DPRD Kota Malang Diminta Lebih Waspada

Fokus pada Penguatan SDM dan Manajemen

Pemkab Malang juga telah menyiapkan strategi jangka pendek dan menengah, yakni melalui pembinaan dan pelatihan kapasitas manajemen koperasi bagi para pengurus Kopdes. Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Malang saat ini tengah menyusun modul pelatihan dan pendampingan intensif.

“Tahap awal adalah kesiapan SDM. Kalau pengurusnya belum siap secara manajerial, usaha tidak bisa jalan. Kita siapkan dari akarnya dulu,” jelas Alayk.

Selain pelatihan, Pemkab juga menjalin komunikasi intensif dengan pelaku usaha lokal yang sudah berjalan. Mereka akan diajak bermitra dengan Kopdes Merah Putih sebagai pendamping bisnis maupun embrio kolaborasi usaha yang sudah terbukti berdaya guna.

Kolaborasi dan Kemitraan Jadi Kunci Sukses

Dalam konteks pengembangan usaha desa, pola kemitraan dengan pelaku usaha yang telah mapan akan menjadi solusi jitu agar usaha Kopdes bisa langsung berjalan dengan pola bisnis yang realistis dan berkelanjutan. Ini juga membuka peluang pemasaran yang lebih luas dan mempercepat penguatan rantai distribusi produk desa.

Alayk menyebut bahwa pendekatan seperti ini akan memperkuat posisi desa sebagai aktor ekonomi, bukan hanya objek pembangunan.

“Kita ingin desa punya kemandirian. Dengan kolaborasi, peluang bertumbuh akan lebih besar dan risiko kegagalan bisa ditekan,” tegasnya.

Harapan untuk Masa Depan Ekonomi Desa

Langkah serius Pemkab Malang dalam mengimplementasikan Kopdes Merah Putih mendapat sambutan positif dari masyarakat dan para pemerhati ekonomi kerakyatan. Banyak yang menilai program ini berpotensi menjadi game changer bagi pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan di tingkat desa.

Jika berjalan sesuai rencana, maka pada akhir 2025, seluruh desa di Kabupaten Malang diharapkan telah memiliki koperasi yang aktif menjalankan tujuh unit usaha, serta mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah secara signifikan.Dengan semangat kolaboratif dan pendekatan berbasis potensi lokal, Kopdes Merah Putih bukan sekadar program formalitas, tetapi langkah nyata membangun kemandirian desa. Kabupaten Malang kini tengah bergerak menjadi contoh sukses penguatan ekonomi dari akar rumput.

Baca Juga:WTP Sungai Bango Disorot KPK, DPRD Kota Malang Diminta Lebih Waspada