infomalang.com/ Tajinan, Kabupaten Malang – Di tengah gairah pembangunan ekonomi desa di seluruh Indonesia, Kabupaten Malang memiliki satu permata yang bersinar terang: Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Randugading. Berlokasi di Kecamatan Tajinan, Kopdes ini telah dinobatkan sebagai salah satu dari delapan kopdes percontohan nasional. Keberhasilannya tak lepas dari pengelolaan profesional dan pengembangan unit usaha yang beragam, yang kini mampu menopang ekonomi lokal hingga mencapai aset fantastis Rp 2,8 miliar per April 2025.
Kopdes Merah Putih Randugading bukan sekadar koperasi biasa. Di bawah kepemimpinan Crah Handayani, yang akrab disapa Cerah, koperasi ini telah bertransformasi dari Koperasi Wanita (Kopwan) yang diprakarsai oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo pada tahun 2010. Perubahan nama dan integrasi menjadi Koperasi Merah Putih (KMP) ini merupakan respons terhadap Instruksi Presiden (Inpres) terkait Koperasi Merah Putih. “Sehubungan ada Instruksi Presiden (Inpres) soal Koperasi Merah Putih, kami menggelar rapat anggota luar biasa dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) yang dihadiri seluruh anggota. Alhamdulillah semua anggota setuju untuk bergabung ke Koperasi Merah Putih (KMP),” kata Crah Handayani kepada SURYAMALANG.COM pada Sabtu (12/7/2025).
Proses integrasi ini menunjukkan partisipasi aktif dan dukungan penuh dari anggota serta pemerintah desa (pemdes). Hasil rapat anggota kemudian dibawa ke pemdes untuk mendapatkan persetujuan. “Alhamdulillah pemdes menyambut baik Kopdes ini menjadi KMP,” terang Cerah. Struktur pengurus koperasi pun dibentuk melalui Musdessus, dengan pengurus lama dari Kopwan yang kini masuk dalam jajaran pengurus desa, serta Kepala Desa yang langsung menjadi pengawas, menjamin sinergi antara koperasi dan pemerintahan desa.
Salah satu kunci keberhasilan Kopdes Merah Putih Randugading adalah keberadaan sejumlah unit usaha yang beragam. Untuk menjadi bagian dari KMP, sebuah koperasi harus mempunyai setidaknya enam unit usaha. Kopdes Randugading berhasil memenuhi syarat ini dengan unit-unit usaha yang mencakup mini market, klinik kesehatan, koperasi kredit, hingga layanan logistik. Diversifikasi usaha ini tidak hanya memperkuat fondasi ekonomi koperasi, tetapi juga melayani berbagai kebutuhan masyarakat desa.
Minimarket Omi Merah Putih Mart, yang berlokasi di Jalan Raya Gunungsari, menjadi salah satu unit usaha andalan. Minimarket ini, dengan dominasi warna kuning, merah, putih, dan hijau, mampu bersaing dengan warung modern lainnya, menyediakan kebutuhan pokok bagi warga Randugading. “Dulu kami hanya ada unit usaha simpan pinjam. Sekarang unit usahakan semakin banyak. Kami berharap seluruh warga Desa Randugading ikut menjadi anggota agar koperasi menjadi lebih berkembang,” tambah Cerah.
Per April 2025, aset koperasi yang diresmikan langsung oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, telah mencapai angka impresif Rp 2,8 miliar. Pencapaian ini adalah bukti nyata dari pengelolaan yang efektif dan partisipasi anggota yang kuat. Dalam pengembangannya, Cerah juga mengungkapkan adanya tawaran kerja sama dari sejumlah BUMN dan perusahaan swasta. “Misalnya usaha elpiji kami yang pengurusannya dibantu oleh BUMN,” urainya, menunjukkan kepercayaan pihak eksternal terhadap kredibilitas Kopdes ini.
Unit simpan pinjam menjadi tulang punggung yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Saat ini, Kopdes Merah Putih Randugading memiliki 485 anggota, yang sebagian besar merupakan anggota dari Koperasi Wanita yang berintegrasi. Koperasi ini memberlakukan syarat khusus bagi warga yang ingin meminjam uang, yaitu harus menjadi anggota koperasi terlebih dahulu. Untuk pinjaman awal, koperasi membatasi hingga Rp 2 juta, namun bisa memberikan pinjaman lebih besar. “Pinjaman di atas Rp 15 juta harus menggunakan agunan, boleh BPKB atau lainnya,” terang Cerah, menjelaskan hasil kesepakatan rencana kerja demi menjaga kesehatan keuangan koperasi.
Baca Juga:Gerbang Karangkates: Non-Tunai Bertahap, Motor Wajib E-Toll 2026!
Dampak positif Kopdes ini sangat terasa. Cerah memastikan bahwa tidak ada warga Desa Randugading yang terjerat pinjaman ke bank titil atau rentenir. Semua warga Desa Randugading lebih memilih meminjam ke Kopdes Merah Putih Randugading karena bunga yang lebih ringan dan syarat yang transparan. “Desa Randugading kan ada empat dusun. Kami berharap semua warga ikut KMP,” tambahnya. Untuk memudahkan perekrutan anggota baru, Pemerintah Desa bahkan mewajibkan pengurus RT dan RW untuk bergabung menjadi anggota Kopdes Merah Putih Randugading sebagai langkah awal.
Kesehatan keuangan koperasi juga terjaga dengan baik. Tingkat kredit macet Kopdes Merah Putih Randugading hanya sekitar 5 persen, bahkan sebagian besar karena anggota meninggal dunia. Untuk mengantisipasi kredit macet, ketua kelompok melakukan seleksi ketat terhadap anggota yang akan mengajukan pinjaman. “Kredit macetnya di bawah 5 persen, itupun karena anggota meninggal,” imbuhnya.
Manfaat langsung dirasakan oleh anggota. Rifcha Roichatul Jannah, seorang anggota, merasa sangat bersyukur. “Alhamdulillah koperasi ini sangat membantu kebutuhan masyarakat. Daripada kami pinjam ke bank titil atau pinjaman online (pinjol), mending kami meminjam ke koperasi yang bunganya lebih ringan,” kata Rifcha, yang terbantu mendapatkan modal usaha untuk jualan online-nya.
Pengalaman serupa juga diungkapkan oleh Fina Melinda, warga lainnya, yang merasa harga kebutuhan pokok di Omi Merah Putih Mart lebih murah dibandingkan harga di pasaran. “Saya baru saya membeli minyak goreng, beras, sabun, dan susu. Harganya terjangkau,” terang Fina, yang mengaku setiap hari membeli kebutuhan pokok di minimarket unit usaha KMP tersebut karena harganya yang lebih murah dan lokasinya dekat dengan rumah.
Keberhasilan Kopdes Merah Putih Randugading menjadi bukti bahwa koperasi, jika dikelola secara profesional dan partisipatif, memiliki potensi luar biasa dalam mendorong ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Ini adalah model yang patut dicontoh dan dikembangkan di seluruh Indonesia.
Baca Juga:Harga Emas Dunia Melemah, Pasar Menunggu Kejelasan Kebijakan Tarif AS















