Kota Malang telah menyatakan kesiapannya menjadi lokasi implementasi Program Local Service Delivery Improvement Program (LSDP) dalam pengelolaan sampah secara terpadu. Program ini dinilai sangat strategis mengingat tingginya volume sampah harian di Kota Malang. Hal ini membutuhkan sistem pengelolaan yang intensif, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Dukungan Pemerintah Pusat dan Apresiasi Kemendagri
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan apresiasi atas upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Dalam menangani masalah sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang.
Restuardy Daud, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, menyatakan bahwa pemerintah pusat siap mendukung program ini melalui alokasi dana. “Saya sangat mengapresiasi pengelolaan sampah di TPA Supit Urang, ini bisa menjadi referensi pengelolaan sampah di daerah lain,” ujar Restuardy, Jumat (6/9/2024).
Kota Malang sebagai Model Pengelolaan Sampah Nasional
Dalam kunjungan ke TPA Supit Urang, Restuardy mengungkapkan bahwa dari 514 kabupaten/kota di Indonesia. 207 daerah yang mendesak penanganan masalah sampah.
Dari seleksi tersebut, Kota Malang bersama 30 daerah lainnya dipilih menjadi model pengelolaan sampah nasional. “Kota Malang menjadi salah satu dari 6 daerah yang kami pilih, dan melalui program ini, pengelolaan sampah di kota tersebut bisa menjadi referensi nasional,” tambahnya.
Anggaran Talangan dan Tahapan Teknis
Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa Kota Malang siap menjalankan tahapan teknis terkait proyek LSDP, meskipun anggaran talangan masih perlu dipersiapkan. “Dana talangan ini merupakan wujud komitmen pemerintah. Dana sebesar Rp 65 miliar untuk tahun pertama akan digantikan melalui hibah dari pemerintah pusat,” jelas Iwan.
Dia juga menambahkan bahwa persiapan untuk proyek ini akan rampung pada Januari 2026, dengan alokasi anggaran selama lima tahun mencapai Rp 187 miliar.