Breaking

Kota Malang Siap Tingkatkan Target Retribusi Parkir di Tahun 2025

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang dari sektor retribusi parkir diproyeksikan meningkat signifikan pada tahun 2025. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025, Pemkot Malang menargetkan retribusi parkir sebesar Rp 22,5 miliar, naik Rp 5,5 miliar dari tahun sebelumnya. Target ini mencakup kontribusi parkir tepi jalan umum sebesar Rp 17 miliar dan parkir khusus sebesar Rp 5,5 miliar. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang pun berkomitmen untuk menggenjot kinerja demi merealisasikan target tersebut.

Optimalisasi Kantong Parkir dan Sistem Digitalisasi

Untuk mencapai target yang ambisius, Dishub Kota Malang akan memaksimalkan dua kantong parkir baru di kawasan Kajoetangan. Dua lokasi strategis di Jalan Majapahit dan bekas Gedung Bank Syariah Mandiri diproyeksikan mampu menampung ratusan kendaraan. Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyebutkan bahwa kantong parkir bertingkat di Stadion Gajayana yang sebelumnya direnovasi juga akan dioptimalkan pada 2025. Potensi pendapatan dari lokasi ini diperkirakan mencapai Rp 8 juta per hari.

Selain itu, teknologi menjadi solusi untuk menekan kebocoran retribusi. Dishub akan memperluas penggunaan sistem pembayaran berbasis QRIS dari 75 titik yang sudah ada saat ini. Sistem ini diharapkan memudahkan pengawasan serta meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan parkir. “Tahun depan kami akan tambah titik parkir menggunakan QRIS agar pendapatan lebih maksimal,” ungkap Jaya.

Baca Juga : Rendra Masdrajad Safaat Apresiasi Penanganan Sampah, Dorong Inovasi Berkelanjutan

Dukungan DPRD dan Revisi Regulasi

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menyatakan target Rp 22,5 miliar tersebut sudah realistis berdasarkan potensi yang dimiliki kota. Ia meminta Dishub terus melakukan inovasi serta memperketat mekanisme penyetoran retribusi. Selain itu, DPRD juga mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan parkir untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.

Bayu juga menyoroti perlunya pembaruan skema bagi hasil antara juru parkir (jukir) dan Pemkot agar lebih adil dan mendorong kinerja. “Dengan revisi perda, mekanisme penyetoran akan lebih transparan, dan pendapatan dari parkir bisa terus meningkat,” tutupnya.

Baca Juga : Rendra Masdrajad Safaat Dorong Penguatan Angkutan Umum sebagai Solusi Kemacetan Kota Malang