Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur. Pada Kamis (17/7/2025), sejumlah kepala desa di Kabupaten Malang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Markas Polres Malang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya ada tiga kepala desa dan tujuh perwakilan kelompok masyarakat dari Kabupaten Malang yang turut dimintai keterangan. Dua nama kepala desa yang terpantau hadir adalah HM Kholili, Kepala Desa Simojayan, Kecamatan Ampelgading, dan Supriyono, Kepala Desa Gedog Kulon, Kecamatan Turen. Kehadiran mereka menjadi sorotan karena terkait penyidikan kasus besar yang sudah menyeret sejumlah pejabat Jawa Timur, termasuk mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, ketika ditemui awak media membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK di Mapolres Malang. Namun ia menegaskan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi tempat dan tidak terlibat langsung dalam proses penyidikan.
“Kami hanya menyediakan ruangan dan sarana untuk penyidik KPK melakukan pemeriksaan. Untuk detail pihak yang diperiksa atau materi pemeriksaannya, kami tidak mengetahui,” ungkapnya singkat.
Sementara itu, Kepala Desa Gedog Kulon, Supriyono, mengonfirmasi bahwa dirinya dipanggil KPK untuk memberikan keterangan. Ia menjelaskan, pemanggilan tersebut terkait penerimaan dana hibah Pokmas yang pernah diterima desanya pada tahun anggaran 2023.
“Iya, saya dipanggil sebagai saksi atas kasus dana hibah yang disebut-sebut melibatkan DPRD Jawa Timur, khususnya Kusnadi,” tutur Supriyono.
Menurutnya, desanya pernah menerima kucuran dana hibah sebesar Rp135 juta pada tahun 2023. Dana tersebut diterima melalui satu kali pencairan dan digunakan untuk proyek pembangunan jalan rabat beton yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Semua sudah kami gunakan sesuai peruntukan, yaitu untuk jalan rabat beton. Kami juga sudah melaporkan penggunaannya,” imbuhnya.
Selain Supriyono, KPK juga memeriksa HM Kholili, Kepala Desa Simojayan, Kecamatan Ampelgading. Saat ditemui usai pemeriksaan, Kholili menyampaikan bahwa ia juga diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas yang sama.
“Benar, saya diperiksa sebagai saksi untuk kasus hibah Pokmas. Itu terkait dengan perkara yang menjerat Kusnadi,” jelasnya.
Kholili mengaku tidak mengetahui secara rinci besaran dana hibah yang diterima oleh desanya pada tahun 2024. Namun, ia memperkirakan jumlahnya berada di kisaran Rp150 juta hingga Rp200 juta.
“Saya tidak terlalu paham detailnya karena tidak ikut mengurus langsung, tetapi jumlahnya sekitar itu,” ujarnya.
Baca Juga: Bawa Sabu ke Kepanjen, Warga Banyuwangi Diciduk Polisi !
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta membenarkan bahwa pihaknya memanggil sebanyak 17 saksi untuk pemeriksaan lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2021–2022. Daftar saksi yang dipanggil tidak hanya berasal dari unsur pemerintah desa, tetapi juga pihak swasta, pengurus yayasan, hingga perangkat desa dari berbagai kabupaten.
“Nama-nama yang kami periksa hari ini termasuk kepala desa, perangkat desa, hingga pihak swasta yang diduga terkait dengan penyaluran dana hibah,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus yang sama. Empat di antaranya merupakan penerima suap, termasuk tiga penyelenggara negara dan satu staf mereka. Sementara 17 tersangka lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap yang terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Penyidikan yang terus dikembangkan KPK juga mengungkap bahwa aliran dana hibah tersebut tersebar di delapan kabupaten di Jawa Timur. Kabupaten Malang menjadi salah satu daerah yang mendapatkan sorotan karena banyaknya kelompok masyarakat yang menerima hibah dengan nilai ratusan juta rupiah.
Kasus ini memunculkan keprihatinan di kalangan masyarakat, sebab dana hibah Pokmas sejatinya bertujuan untuk meningkatkan pembangunan desa, baik infrastruktur maupun pemberdayaan masyarakat. Pemeriksaan terhadap sejumlah kepala desa diharapkan menjadi langkah transparansi sekaligus pembelajaran agar pengelolaan dana publik lebih akuntabel.
Meski diperiksa, baik Supriyono maupun Kholili menegaskan bahwa mereka siap memberikan keterangan yang diperlukan dan berkomitmen mendukung proses hukum yang berjalan. Mereka juga berharap agar kasus ini tidak menghambat program pembangunan desa.
“Kami siap membantu penyidik. Harapan kami, desa tetap bisa melanjutkan pembangunan dengan baik,” tutup Kholili.
Baca Juga: Polres Malang Turunkan Psikolog untuk Dukung Pemulihan Korban Penganiayaan















