Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang resmi membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pendaftaran ini dimulai pada Selasa, 17 September 2024, dan akan berlangsung selama lima hari hingga 21 September 2024. KPU Kabupaten Malang menargetkan rekrutmen 28.294 anggota KPPS yang akan bertugas pada 27 November 2024 mendatang.
Marhaendra Pramudya Mahardika, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, menjelaskan bahwa jumlah tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan di setiap tempat pemungutan suara (TPS). “Setiap TPS membutuhkan tujuh orang anggota KPPS,” ujar Mahardika, Selasa (17/9/2024).
Syarat dan Dokumen Pendaftaran KPPS
Untuk mengikuti seleksi, calon anggota KPPS harus memenuhi sejumlah persyaratan. Mahardika menyebutkan, persyaratan ini serupa dengan Pemilu 2024, yakni calon harus berusia antara 17 hingga 55 tahun, berdomisili di wilayah kerja KPPS, serta sehat jasmani dan rohani. Selain itu, calon tidak boleh memiliki penyakit komorbid dan harus bebas dari keanggotaan partai politik (parpol).
Baca juga:
Pemkot Malang Siapkan BTT untuk Bansos Pedagang Pasar Comboran Terdampak Kebakaran
Dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi KTP elektronik (e-KTP), surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol. “Minimal pendidikan calon anggota adalah lulusan SMA/SMK sederajat,” tambah Mahardika.
Honorarium KPPS Lebih Rendah dari Pemilu 2024
Mahardika juga menjelaskan bahwa honorarium bagi anggota KPPS di Pilkada 2024 lebih rendah dibandingkan dengan Pemilu 2024. Untuk Ketua KPPS, honor yang diterima adalah Rp900 ribu, sedangkan anggota KPPS akan menerima Rp850 ribu. Sementara itu, petugas ketertiban di TPS akan mendapatkan honor sebesar Rp650 ribu. “Ini sesuai dengan Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) yang diterbitkan oleh KPU RI pada 7 September 2022,” jelasnya.
Dasar penetapan honorarium ini mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647 tahun 2022, yang diharapkan bisa mendukung pelaksanaan Pilkada 2024 secara efektif. “Meski honor lebih rendah, semangat melaksanakan tugas tetap harus maksimal,” tutup Mahardika.
Baca juga: