Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Jawa Timur, meminta badan ad hoc, seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), untuk bekerja sama mengantisipasi potensi pemungutan suara ulang (PSU). Langkah ini dilakukan demi menjamin kelancaran proses pemilu dan meminimalkan kesalahan teknis yang bisa memicu PSU.
Pentingnya Kecermatan dalam Pemilu 2024
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika. Ia menegaskan bahwa materi antisipasi PSU telah menjadi prioritas dalam bimbingan teknis bagi badan ad hoc. “Saat bimbingan teknis, kami sudah tekankan pentingnya kecermatan untuk mengantisipasi PSU,” ujar Marhaendra, yang akrab disapa Dika, di Malang, Rabu (22/11/2024).
Baca juga:
Indonesia Berhasil Tekan Angka Terorisme Selama Tiga Tahun Terakhir
Ia menambahkan bahwa PSU sempat terjadi pasca-Pemilu 2024 di lima tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Malang. Kelima TPS tersebut berada di tiga kecamatan, yakni Desa Senggreng di Kecamatan Sumberpucung (tiga TPS), Desa Bendosari di Kecamatan Pujon (satu TPS), dan Desa Sekarpuro di Kecamatan Pakis (satu TPS).
Penyebab Utama Pemungutan Suara Ulang
Dika menjelaskan, salah satu penyebab utama PSU adalah adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) tetapi tetap diizinkan memberikan suara. “Kasus ini terjadi karena pemilih belum mengajukan pindah pilih sesuai prosedur,” ungkap Dika. Akibatnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang merekomendasikan pelaksanaan PSU di lokasi-lokasi tersebut.
Walaupun jumlah TPS yang terkena PSU tidak banyak, Dika menegaskan pentingnya memperbaiki kesalahan ini untuk menjaga kredibilitas pemilu. “Meski jumlahnya tidak banyak, kesalahan ini tetap harus diperbaiki melalui pemungutan suara ulang,” tambahnya.
Persiapan dan Data Pemilih Tetap di Kabupaten Malang
Pada Pilkada 2024, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Malang tercatat sebanyak 2.060.576 jiwa. Rinciannya, 1.026.712 adalah pemilih laki-laki, dan 1.033.864 lainnya merupakan pemilih perempuan.
Untuk mendukung proses pemilu, KPU Kabupaten Malang telah membentuk 165 PPK, 1.170 PPS, dan 28.294 KPPS. Selain itu, terdapat 4.041 TPS yang tersebar di 33 kecamatan, meliputi 390 desa. Masa kerja badan ad hoc ini bervariasi, dengan PPK bertugas dari 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025, PPS dari 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025, dan KPPS mulai 7 November hingga 8 Desember 2024.
Baca juga:
Polres Malang Perkuat Sinergitas Lintas Sektor untuk Pengamanan Pilkada 2024















