Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menerapkan sejumlah aturan bagi undangan dalam debat publik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Malang 2024. Salah satu aturan penting adalah larangan membawa alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye. Undangan juga harus hadir 30 menit sebelum acara dimulai dan mengenakan tanda pengenal yang telah disediakan.
Menurut Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, para undangan juga dilarang meneriakkan yel-yel atau slogan selama debat berlangsung. Mereka diminta untuk menjaga ketertiban dan fokus mendengarkan materi dari pasangan calon. Selain itu, undangan tidak diperkenankan merokok atau membuat kegaduhan di dalam ruangan debat.
Baca Juga : Langkah-Langkah Sukses dalam Berinvestasi di Cryptocurrency Menurut Pakar Keuangan
Larangan Membawa Senjata dan Alat Musik
Mahardika menambahkan, undangan juga dilarang membawa senjata tajam dan alat musik dalam bentuk apapun ke dalam ruangan debat. Mereka juga tidak diperbolehkan keluar masuk ruangan saat debat berlangsung kecuali pada jeda iklan. Aturan ini diterapkan untuk memastikan debat berjalan lancar dan tertib.
Debat publik Pilbup Malang 2024 akan diadakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, dengan jadwal debat pertama pada 25 Oktober 2024. Pasangan calon yang ikut serta adalah Sanusi-Lathifah dan Gunawan-Umar. Kedua pasangan ini diusung oleh koalisi partai politik yang berbeda, masing-masing didukung oleh berbagai partai besar di Kabupaten Malang.
Baca Juga :Wahyu Hidayat Siapkan Perhatian Khusus untuk Warga di Daerah Aliran Sungai (DAS)















