Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang tengah mempersiapkan lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus (loksus) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan para pemilih yang tidak bisa hadir di TPS asal tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS loksus tersebut.
Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib, menjelaskan bahwa jumlah TPS loksus untuk Pilkada ini sama seperti yang diterapkan pada Pemilu 2024. “Jumlahnya sama dengan Pemilu 2024. TPS loksus itu ada lima,” ujar Toyyib pada Selasa, 17 September 2024.
Penempatan di Lapas Kota Malang
Seluruh TPS loksus tersebut ditempatkan di dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Malang. Lapas yang dimaksud adalah Lapas Kelas I Malang atau Lapas Lowokwaru, dan Lapas Perempuan Kelas IIA Malang.
Baca juga:
Demokrat Kota Malang Dukung Penuh Pasangan ABADI
“Dari lima TPS, empat TPS ditempatkan di Lapas laki-laki dan satu TPS di Lapas perempuan,” jelas Toyyib lebih lanjut. Keberadaan TPS di Lapas ini bertujuan untuk memfasilitasi hak suara para narapidana yang berada di kedua lapas tersebut.
Data Pemilih Masih Berproses
Terkait jumlah narapidana yang akan menggunakan hak pilihnya, KPU Kota Malang masih melakukan penghitungan. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
“Jumlahnya belum ditetapkan karena masih ada pleno tanggal 17 terkait DPT. Setelah pleno, DPT akan ditetapkan karena prosesnya berjalan progresif,” jelas Toyyib. Data pemilih ini terus diperbarui hingga penetapan DPT secara resmi.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Malang, Fitria Yuliani, menyebutkan bahwa saat ini terdapat 660.783 pemilih sementara untuk Pilkada Kota Malang 2024. “Jumlah pemilih itu tersebar di 1.188 TPS, dan satu TPS diisi maksimal 600 pemilih,” ujarnya.
Baca juga: