Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, di bawah kepemimpinan Pejabat (Pj) Wali Kota Iwan Kurniawan, akan menghadirkan inovasi baru dalam pengelolaan sampah dengan memperkenalkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) anti-bau. Langkah ini diambil sebagai solusi untuk mengatasi keluhan masyarakat terkait bau tak sedap yang sering muncul dari TPS yang ada di wilayah Kota Malang.
Program TPS anti-bau ini ditargetkan akan mulai diwujudkan pada akhir tahun 2024, dengan empat TPS yang dipilih sebagai proyek percontohan. Lokasi yang dipilih antara lain TPS Kartini di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Klojen, TPS Purwantoro di kawasan Sulfat, TPS Merjosari di Kecamatan Lowokwaru, dan TPS Kedungkandang. Meski belum tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024, Pemkot Malang berencana melibatkan pihak swasta melalui skema corporate social responsibility (CSR) untuk mendanai proyek ini.
Iwan Kurniawan menyatakan optimisme bahwa jika empat TPS percontohan ini sukses, konsep TPS anti-bau dapat diterapkan di seluruh kelurahan di Kota Malang. “Kami ingin agar TPS di kota ini lebih bersih, tidak mengganggu lingkungan, dan bisa menjadi solusi jangka panjang bagi masyarakat,” ujar Iwan.
Untuk mewujudkan TPS anti-bau, sejumlah fasilitas akan ditingkatkan, termasuk desain TPS yang tertutup dan dilengkapi pagar serta kamera CCTV guna memantau aktivitas di sekitar TPS. Selain itu, bak penampungan sementara juga akan ditambahkan untuk menghindari penumpukan sampah berlebih.
Baca Juga :
Pasutri Curi Kalung Emas di Toko Rajawali Malang
Pemkot Malang juga akan memperketat jadwal pengangkutan sampah. Pengangkutan akan dilakukan maksimal hingga pukul 07.00 pagi. Setelah waktu tersebut, sampah yang diangkut akan ditolak. “Hal ini untuk menghindari pengangkutan pada jam-jam sibuk yang dapat mengganggu aktivitas warga sekitar,” jelas Iwan.
Dalam upaya mendukung kelancaran program ini, lurah dan camat di wilayah-wilayah yang memiliki TPS percontohan akan dilibatkan dalam sosialisasi kepada masyarakat. Mereka akan bertugas memberikan pemahaman mengenai aturan baru terkait pengelolaan sampah dan jadwal pengangkutannya. Pengawasan juga akan dilakukan bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), camat, dan lurah setempat.
Anggaran yang dibutuhkan untuk setiap TPS berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta, tergantung pada luas lahan. TPS Purwantoro, yang memiliki luas 106 meter persegi, diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp 372 juta untuk peningkatan fasilitas.
Baca Juga :