Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pemerintahan

Kualitas Pembangunan Planter di Kota Malang Dipertanyakan, DLH Kembali Disorot

56
×

Kualitas Pembangunan Planter di Kota Malang Dipertanyakan, DLH Kembali Disorot

Share this article
Pembangunan planter di Kota Malang
Example 468x60

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang tengah menjadi sorotan publik terkait pengerjaan pembangunan planter di pedestrian Jalan Semeru. Meskipun proyek tersebut bertujuan untuk mempercantik ruang terbuka hijau (RTH), kualitas pelaksanaan dinilai kurang serius dan asal-asalan. Hal ini tampak dari banyaknya material bongkaran yang dibiarkan berserakan di lokasi pengerjaan.

Proyek pembangunan planter ini sempat menuai protes dari masyarakat karena dinilai merugikan pejalan kaki. Sebelumnya, ukuran planter yang terlalu besar membuat area pedestrian menjadi sempit, sehingga ruang untuk pejalan kaki hampir tidak ada. Setelah menerima kritikan dari masyarakat, DLH Kota Malang memutuskan untuk memperkecil ukuran planter guna memberikan lebih banyak ruang bagi pejalan kaki.

Juragan Kost

Pembangunan planter ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015, setiap perubahan dalam proyek pembangunan yang menggunakan dana APBD harus disertai dengan perjanjian tertulis, atau yang dikenal dengan istilah Contract Change Order (CCO), ketika terjadi penyesuaian perencanaan proyek karena kondisi lapangan.

Baca Juga :

Progres Renovasi Stadion Kanjuruhan Capai 85 Persen

Awangga Wisnuwardhana, pemerhati tata kelola pemerintahan Malang Raya, mengkritik pengerjaan proyek tersebut. “Pekerjaan planter di pedestrian Jalan Semeru terlihat asal-asalan. Saat ini tidak ada pekerja, dan bongkaran material menumpuk di dalam planter itu,” ujar Angga, Jumat (27/9/2024). Ia menambahkan bahwa pembangunan RTH seharusnya mengikuti Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang tahun 2022-2024.

Angga juga menyebutkan adanya dugaan pengurangan spesifikasi material dalam pengerjaan proyek tersebut, dengan nilai anggaran sekitar Rp 124 juta. “Saya melihat ada bekas bungkus semen di dalam planter. Seharusnya, dinas teknis terkait tidak menggunakan jenis semen tersebut karena dianggap tidak memenuhi syarat mutu. Tapi anehnya, dalam pelaksanaan proyek tetap digunakan, dan tidak ada teguran,” tegasnya.

Kritik juga datang terkait fungsi sosial dan estetika dari pembangunan planter di pedestrian Jalan Semeru. Seharusnya, pembangunan planter ini memiliki peran rekreatif dan edukatif bagi masyarakat Kota Malang, namun pelaksanaannya justru merugikan pejalan kaki.

Baca Juga :

Disperindag Kabupaten Malang Gencarkan Transaksi Non Tunai di Pasar Tradisional

Example 120x600