Breaking

Kurir Sabu Asal Arjowinangun Dapat Bayaran Rp 1,5 Juta, Tertangkap di Tajinan

Dimas Wijayanto, pria berusia 28 tahun asal Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, kini menghadapi tuntutan hukum karena terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, terungkap bahwa Dimas menjadi kurir sabu-sabu dan mendapat bayaran sebesar Rp 1,5 juta dari lima kali pengiriman. Dimas mengaku bekerja sebagai kurir atas perintah seorang bernama Doweh, yang saat ini menjadi buronan dan diduga berada di dalam Lapas.

Dalam kesaksiannya, Dimas mengaku hanya bertugas sebagai penaruh narkoba dengan sistem ranjau, sementara Doweh yang bertanggung jawab untuk menerima pesanan. “Saya hanya disuruh pasang saja, yang jual Doweh. Doweh ada di dalam Lapas,” ungkap Dimas di persidangan. Lokasi penangkapan Dimas sendiri berada di Perumahan Tlogowaru Indah, Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan.

Baca Juga : Ribuan Pemotor di Malang Ditilang karena Tidak Pakai Helm

Barang Bukti dan Penangkapan

Saat penangkapan oleh Satreskoba Polres Malang pada 19 Juni lalu, polisi berhasil menyita 16 poket sabu-sabu dengan berat total 8,3 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti lain seperti ponsel, timbangan digital, plastik klip kosong, tabung PCR, alat isap, dan cutter juga ditemukan. Sebanyak 12 paket sabu-sabu disembunyikan dalam tabung PCR, sedangkan sisanya ditemukan dalam plastik klip.

Dimas juga mengaku bekerja sama dengan seorang temannya bernama Kurniawan alias Thom alias Tompel yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Kurniawan berperan membantu dalam proses pemecahan dan penimbangan sabu-sabu yang akan didistribusikan.

Sistem Pembayaran dan Area Distribusi

Dimas menyebut bahwa ia sudah lima kali menjalankan perintah Doweh untuk mendistribusikan sabu-sabu, dengan rata-rata menerima antara 10 hingga 15 gram untuk setiap kali pengiriman. “Setelah itu, saya masukkan dalam kapsul (tabung PCR) lalu saya tanam di tanah,” ujarnya. Wilayah distribusi yang menjadi target Dimas meliputi Tajinan dan Kedungkandang.

Selama bekerja sebagai kurir, Dimas baru menerima pembayaran dua kali, dengan total bayaran sebesar Rp 1,5 juta yang ditransfer langsung ke rekeningnya. Pembayaran tersebut dilakukan melalui transaksi tanpa kartu di ATM. Kini, Dimas harus menghadapi proses hukum yang tengah berlangsung atas perbuatannya.

Baca Juga : Polresta Malang Kota Sita 19 Motor Berknalpot Brong dalam Operasi Malam