Polres Malang berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian motor (curanmor) yang berinisial AS (39), setelah menjadi buronan. AS diduga terlibat dalam 22 kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Malang. Pelaku ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Gondanglegi saat sedang mencuri motor di Jalan Murcoyo, Gondanglegi Wetan, Rabu (2/10/2024).
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan bahwa AS merupakan warga Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Penangkapan dilakukan setelah korban, RS (32), mendengar suara mencurigakan dari garasinya sekitar pukul 18.00 WIB. Saat diperiksa, korban mendapati AS tengah mendorong motor Honda Beat miliknya, hingga akhirnya teriakan korban menarik perhatian warga dan polisi yang berpatroli.
Baca Juga : Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap di Kabupaten Malang
Modus Operandi dan Penyidikan Lebih Lanjut
Pelarian AS berakhir di depan Balai Desa Gondanglegi Wetan setelah dikejar oleh warga dan polisi. Pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa motor korban dan kunci T, yang digunakan untuk merusak kunci motor. Dari penyelidikan lebih lanjut, AS diduga telah melakukan aksi serupa di 22 lokasi berbeda dengan modus merusak kunci motor.
Kasus ini sedang diselidiki lebih dalam untuk mengungkap kemungkinan kejahatan lain yang melibatkan AS di Kabupaten Malang. AS akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara. Kasihumas Polres Malang juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada menjaga kendaraan mereka agar terhindar dari aksi pencurian serupa.
Baca Juga : Produksi Apel di Malang Alami Penurunan Drastis