Breaking

Lahan Kosong Dikuasai Negara, Siap Dialokasikan untuk Proyek Kepentingan Rakyat (30/7)

InfoMalang JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan langkah tegasnya dalam mengelola tanah-tanah yang dibiarkan tidak dimanfaatkan selama bertahun-tahun. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya mengurangi ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia sekaligus mendorong pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat luas.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa tanah yang tidak diberdayakan selama lebih dari dua tahun akan melalui proses verifikasi ketat. Jika pemilik lahan tidak menggunakannya sesuai dengan peruntukan, maka tanah tersebut dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar. “Tanah yang sudah diverifikasi dan tetap tidak dimanfaatkan akan ditetapkan sebagai tanah terlantar, dan selanjutnya dikuasai oleh negara,” ujarnya dalam program Property Point CNBC Indonesia, Rabu (30/7/2025).

Alasan Pemerintah Ambil Alih Lahan Kosong

Kebijakan ini lahir dari keprihatinan terhadap ketimpangan kepemilikan lahan di Indonesia. Banyak lahan luas yang dimiliki segelintir pihak justru dibiarkan kosong tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat. Harison menyebut, pengambilalihan tanah kosong ini bukan sekadar kebijakan sepihak, melainkan langkah strategis untuk memastikan lahan digunakan sesuai kebutuhan pembangunan nasional.

“Negara hadir untuk memastikan tanah dimanfaatkan sebaik-baiknya. Bukan hanya sebagai aset yang dibiarkan, tetapi harus memberi nilai tambah bagi masyarakat,” tegas Harison.

Menurut data Kementerian ATR/BPN, potensi tanah terlantar cukup besar dan jika dikelola dengan baik bisa mendukung berbagai program prioritas pemerintah, mulai dari penyediaan perumahan hingga pembangunan fasilitas publik.

Baca Juga:Bank Indonesia Malang Resmikan Festival MBF 2025: Dorong UMKM & Ekonomi Syariah Secara Sinergis

Peruntukan Lahan untuk Proyek Rakyat

Harison Mocodompis menegaskan bahwa tanah yang diambil alih negara akan digunakan untuk program-program strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Beberapa di antaranya adalah pembangunan sekolah rakyat, yang bertujuan meningkatkan akses pendidikan di daerah-daerah terpencil.

Selain itu, tanah tersebut juga akan digunakan untuk proyek pembangunan 3 juta unit rumah dalam rangka memenuhi kebutuhan papan masyarakat berpenghasilan rendah. “Program ini menjadi bagian penting dari agenda pemerintah dalam mengurangi backlog perumahan nasional,” jelasnya.

Tidak hanya itu, tanah yang telah dikuasai negara juga akan dimasukkan ke dalam aset bank tanah nasional. Aset ini nantinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai proyek strategis lainnya, termasuk pembangunan infrastruktur dan pengembangan kawasan industri.

Penguatan Bank Tanah Nasional

Keberadaan bank tanah nasional menjadi salah satu instrumen kunci dalam mengoptimalkan pemanfaatan tanah kosong di Indonesia. Dengan memasukkan lahan-lahan terlantar ke dalam bank tanah, pemerintah memiliki fleksibilitas lebih besar untuk mendistribusikannya sesuai dengan kebutuhan pembangunan jangka panjang.

“Bank tanah ini akan menjadi cadangan lahan strategis bagi negara. Tidak hanya untuk kebutuhan sekarang, tetapi juga untuk generasi mendatang,” tambah Harison.

Langkah ini juga diharapkan mampu mendorong pemerataan ekonomi, mengingat akses terhadap lahan menjadi salah satu faktor penentu kesejahteraan masyarakat. Dengan dikelolanya tanah oleh negara, diharapkan distribusi pemanfaatannya lebih adil dan tepat sasaran.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Kebijakan ini diyakini mampu memberikan dampak signifikan, baik secara sosial maupun ekonomi. Secara sosial, pengambilalihan tanah kosong untuk kepentingan publik akan membuka ruang bagi pembangunan fasilitas pendidikan, kesehatan, hingga perumahan yang layak bagi masyarakat.

Sementara dari sisi ekonomi, program ini diharapkan mampu menggerakkan sektor konstruksi, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan nilai tambah tanah kosong yang sebelumnya tidak produktif. “Setiap lahan yang dimanfaatkan secara optimal akan memberikan multiplier effect yang besar bagi perekonomian nasional,” terang Harison.

Meski demikian, Harison menegaskan bahwa proses pengambilalihan lahan tetap memperhatikan prinsip keadilan. Pemerintah akan melalui tahapan verifikasi dan memberikan kesempatan kepada pemilik untuk mengelola lahannya sebelum menetapkannya sebagai tanah terlantar.

Implementasi kebijakan ini tentu tidak lepas dari tantangan, termasuk potensi resistensi dari pemilik lahan dan persoalan administrasi yang kompleks. Namun, pemerintah optimistis melalui koordinasi lintas kementerian dan dukungan masyarakat, kebijakan ini dapat berjalan dengan baik.

“Ini bukan kebijakan yang lahir dalam semalam. Kami sudah menyiapkan regulasi dan mekanisme yang jelas agar pelaksanaannya transparan dan akuntabel,” pungkas Harison.

Ke depan, diharapkan masyarakat turut mendukung program ini, karena tujuannya adalah untuk kepentingan bersama. Dengan pemanfaatan lahan yang lebih terarah, Indonesia diharapkan mampu mempercepat pembangunan dan menciptakan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.

Baca Juga:Indonesia–Malaysia Bahas Penguatan RCEP dan Kerja Sama Bilateral(29/7)