Breaking

Live Streaming Bugil, Pasutri di Malang Raup Puluhan Juta dan Ditangkap

Sepasang suami istri asal Gedangan, Kabupaten Malang, berinisial FI (27) dan PN (24), ditangkap polisi karena membuat konten pornografi. Pasangan ini melakukan siaran langsung melalui aplikasi media sosial dengan menampilkan tindakan tidak senonoh demi meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

“Kami mengamankan dua tersangka atas dugaan konten pornografi,” ujar Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, Selasa (7/1/2025). Penangkapan dilakukan setelah patroli siber menemukan aktivitas mereka di aplikasi Hot51, yang menampilkan adegan bugil hingga hubungan suami istri secara terang-terangan.

Baca Juga : Plengsengan Longsor di Bumiaji Batu, Material Sempat Menutup Jalan

Dua Bulan Live Streaming Raup Rp 35 Juta

FI dan PN telah melakukan aksi tersebut selama dua bulan terakhir. Dalam sehari, mereka siaran langsung selama 8–10 jam, mulai sore hingga tengah malam. Dari ribuan penonton yang memberikan gift sebagai dukungan, mereka meraup keuntungan hingga Rp 35 juta dalam sebulan. “Keuntungan harian bisa mencapai Rp 5 juta,” ungkap Nur.

Demi menarik perhatian penonton, keduanya sering menggunakan kostum tematik seperti cosplay, lengkap dengan properti seperti bando dan topeng. Siaran tersebut dilakukan di rumah mereka di Gedangan, Malang.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Dari penangkapan FI dan PN, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian seksi, tripod, topeng, dua unit ponsel iPhone 13, serta perhiasan. Kedua tersangka dijerat Pasal 35 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih bijak memanfaatkan media sosial dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait konten negatif. “Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dunia maya,” tegas Nur.

Baca Juga : Lansia di Kota Malang di Tangkap Atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur