Jumlah perokok muda di Malang Raya terus bertambah, terutama di kalangan remaja. Pada 2023, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang mencatat 4.359 perokok usia 10-18 tahun, naik dari 2.859 pada tahun sebelumnya.
“Untuk tahun 2024 masih dalam proses rekapitulasi,” ujar dr. Rully Suwartiningsih, Pengelola Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Dinkes Kota Malang. Tren serupa juga terjadi di Kabupaten Malang dan Kota Batu.
Aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Untuk menekan angka perokok muda, Kota Malang menerapkan Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Peraturan ini mencakup tempat-tempat khusus untuk merokok, seperti area yang terpisah dan jauh dari aktivitas umum.
Selain itu, kawasan publik seperti Jalan Letjend Sutoyo, Malang Town Square, dan Alun-Alun Merdeka juga telah ditetapkan sebagai KTR. “Tidak boleh ada iklan rokok di area ini,” tambah Rully.
Baca Juga : Ivan Gunawan Meriahkan Car Free Day Giri Palma di Kota Malang
Upaya Pemkab Malang dalam Penegakan KTR
Pemkab Malang saat ini sedang menyusun Peraturan Bupati tentang Kawasan Tanpa Rokok, meski prosesnya sempat mengalami beberapa perubahan. “Judulnya sudah diubah tiga kali, tapi fokus tetap pada kawasan bebas rokok,” kata Paulus Gatot Kushariyanto dari Dinkes Kabupaten Malang.
Peraturan ini merupakan turunan dari Perda Kabupaten Malang Nomor 5 tahun 2018 tentang KTR. Di dalamnya, tujuh lokasi diharuskan bebas dari asap rokok, termasuk fasilitas kesehatan dan tempat belajar.
Baca Juga : PDIP optimistis Risma-Gus Hans raup 45 persen suara di Malang