Menindaklanjuti laporan adanya penjualan ikan aligator gar yang bebas di pasar, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Ikan Splendid, Kota Malang, Jawa Timur, pada Jumat, 13 September 2024. Sidak ini bertujuan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap peraturan yang melarang penjualan ikan berbahaya seperti aligator gar.
Dalam operasi tersebut, setiap kios penjual ikan diperiksa satu per satu. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah ada pedagang yang secara ilegal menjual ikan yang termasuk dalam kategori berbahaya. Salah satu alasan utama sidak ini adalah adanya pengakuan dari seorang terdakwa, Piyono, yang sebelumnya membeli ikan aligator gar di pasar tersebut.
Kepala Dispangtan Kota Malang, Slamet Husnan Hariyadi, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya pedagang yang menjual ikan aligator gar. “Dari hasil pengecekan, kami belum menemukan adanya ikan aligator gar atau jenis ikan lainnya yang termasuk dalam larangan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) No. 19/PERMEN-KP/2020,” ujar Slamet.
Baca Juga :
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Gondanglegi Malang Akibat Angin Kencang
Slamet juga menegaskan bahwa sidak ini bersifat monitoring dan evaluasi, bukan tindakan penegakan hukum. Selain melakukan pengecekan, pihak Dispangtan juga menyosialisasikan aturan yang berlaku kepada para pedagang, sesuai dengan Permen KKP tersebut.
“Kegiatan ini akan dijadwalkan rutin, minimal sekali dalam sebulan. Kami juga akan memasang imbauan di sekitar pasar terkait ikan-ikan apa saja yang dilarang untuk diperjualbelikan,” tambah Slamet.
Agung Wahyudi, Pengawas Perikanan dari UPT Stadiun PSDKP Cilacap yang mewakili KKP RI, menjelaskan bahwa ikan aligator gar termasuk dalam kategori ikan invasif dan berbahaya. “Ikan jenis aligator gar atau arapaima merupakan spesies invasif yang dapat mengancam kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, peredaran, budidaya, serta impor atau ekspornya harus diawasi dengan ketat,” ujar Agung.
Dengan adanya sidak ini, diharapkan pedagang lebih memahami bahaya dari ikan invasif dan patuh terhadap aturan yang berlaku agar tidak merusak ekosistem perairan di Indonesia.
Baca Juga :