Breaking

Memahami Tugas Gubernur dalam Menyusun Perda dan Hubungannya dengan DPRD Provinsi

Memahami Tugas Gubernur dalam Menyusun Perda dan Hubungannya dengan DPRD Provinsi
Memahami Tugas Gubernur dalam Menyusun Perda dan Hubungannya dengan DPRD Provinsi

Di tingkat provinsi, Gubernur adalah kepala eksekutif sekaligus representasi pemerintah pusat yang bertanggung jawab atas pengelolaan urusan rumah tangga daerah.

Sama halnya dengan bupati/wali kota, Gubernur beroperasi dalam sistem Otonomi Daerah yang menuntut kerja sama erat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi).

Salah satu wujud kolaborasi paling fundamental adalah dalam proses pembentukan Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi).

Perda Provinsi adalah instrumen hukum yang sangat strategis; ia mengatur isu-isu lintas kabupaten/kota seperti alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, kehutanan, kelautan, hingga tata ruang wilayah yang cakupannya lebih luas.

Memahami Tugas Gubernur dalam Menyusun Perda dan dinamika Hubungannya dengan DPRD Provinsi adalah kunci untuk memahami bagaimana kebijakan publik di tingkat regional diinisiasi, dibahas, dan disahkan.

Sinergi yang kuat antara eksekutif (Gubernur) dan legislatif (DPRD Provinsi) adalah Pilar Legislasi Daerah yang menjamin Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel dan Efektif.

Artikel ini akan Membedah Tugas Gubernur secara mendalam dalam konteks perumusan hukum lokal, menjelaskan proses Penyusunan Perda, dan menguraikan tiga aspek utama Hubungan Gubernur dengan DPRD Provinsi yang menentukan kesuksesan pembangunan di tingkat provinsi.

1. Tugas Gubernur dalam Pengajuan Inisiatif Rancangan Perda

Gubernur, melalui jajaran birokrasinya, menjadi Arsitek Regulasi Provinsi dengan memimpin inisiatif legislasi.

Fokus: Perumusan Visi dan Kebutuhan Regional

Baca Juga:Gubernur Maluku Utara Rayakan HUT RI Ke-80 Tahun dengan Kibarkan Bendera Merah Putih di Bawah Laut

  • Inisiatif Eksekutif: Salah satu Tugas Utama Gubernur adalah mengajukan Rancangan Perda Provinsi (Raperda) yang berhubungan dengan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan APBD Provinsi. Raperda ini mencerminkan visi dan misi Gubernur yang telah disepakati saat pelantikan.

  • Perumusan Teknis: Kantor Gubernur (melalui Sekretariat Daerah dan dinas teknis) bertanggung jawab menyusun naskah akademis Raperda, memastikan legalitas, dan relevansinya dengan Undang-Undang di atasnya.

  • Dampak: Peran inisiatif ini memastikan bahwa Perda Provinsi yang diusulkan adalah respons langsung terhadap isu-isu regional yang kompleks, seperti tata niaga antar-kabupaten/kota atau pengelolaan sumber daya alam.

2. Hubungan Check and Balance Melalui Fungsi Legislasi

Setelah diajukan, Raperda harus melalui mekanisme pengawasan dan persetujuan oleh DPRD Provinsi.

Fokus: Pembahasan Bersama dan Evaluasi Substansi

  • Pembahasan Bersama: Raperda yang diajukan oleh Gubernur akan dibahas bersama-sama di tingkat komisi atau Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi. DPRD Provinsi memiliki hak penuh untuk mengkritisi, memodifikasi, dan menuntut penyesuaian substansi.

  • Fungsi Anggaran: Hubungan Gubernur dan DPRD Provinsi paling sensitif terjadi saat pembahasan Raperda APBD Provinsi. DPRD Provinsi menjalankan fungsi budgeting untuk menyetujui atau menolak proposal anggaran, memastikan bahwa alokasi dana Gubernur sudah sesuai dengan prioritas dan prinsip Akuntabilitas publik.

  • Dampak: Sinergi yang sehat menjamin bahwa Perda Provinsi tidak hanya aspiratif dari sisi eksekutif, tetapi juga representatif dan sesuai dengan suara konstituen yang diwakili oleh DPRD Provinsi.

3. Tugas Gubernur Pasca-Persetujuan Raperda

Setelah Raperda disetujui bersama oleh eksekutif dan legislatif, peran Gubernur beralih ke ranah implementasi dan pengawasan.

Fokus: Pengundangan, Sosialisasi, dan Eksekusi

  • Penetapan dan Pengundangan: Gubernur wajib menetapkan Raperda yang telah disetujui bersama menjadi Perda Provinsi dan mengundangkannya. Dokumen ini kemudian menjadi hukum yang berlaku di seluruh wilayah provinsi.

  • Pelaksanaan Teknis: Tugas Gubernur selanjutnya adalah memastikan Perda tersebut diimplementasikan secara Efektif oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ini seringkali melibatkan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis pelaksana yang lebih detail.

  • Dampak: Kecepatan dan ketepatan Gubernur dalam eksekusi sangat menentukan apakah Perda Provinsi benar-benar mampu menghasilkan manfaat publik, seperti peningkatan layanan atau investasi regional.

4. Peran Mediasi dan Koordinasi Regional

Berbeda dengan wali kota/bupati, Gubernur memiliki peran unik sebagai koordinator dan mediator antar-daerah.

Fokus: Penyelesaian Sengketa Lintas Daerah

  • Koordinasi Lintas Batas: Gubernur bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan program nasional dan provinsi di tingkat kabupaten/kota, dan juga menyelesaikan sengketa hukum atau administratif antar-Bupati/Wali Kota (misalnya, sengketa batas wilayah atau pengelolaan sumber daya yang melintasi dua daerah).

  • Fungsi Pengawasan: Gubernur juga mengawasi Perda yang diterbitkan oleh kabupaten/kota di bawahnya. Jika Perda tersebut dinilai bertentangan dengan kepentingan umum atau aturan yang lebih tinggi, Gubernur memiliki wewenang untuk membatalkannya.

Duet Strategis Pemerintahan Provinsi

Tugas Gubernur dalam Menyusun Perda dan Hubungannya dengan DPRD Provinsi adalah Duet Strategis yang menjadi fondasi keberhasilan Otonomi Daerah di tingkat regional.

Gubernur memimpin perumusan kebijakan yang visioner dan operasional, sementara DPRD Provinsi memberikan legitimasi politik dan menjalankan fungsi pengawasan Anggaran.

Ketika kedua lembaga ini berhasil menciptakan sinergi dan Kolaborasi Hukum yang kuat, maka Perda Provinsi yang dihasilkan akan menjadi instrumen Efektif untuk Mendorong Pembangunan Regional dan meningkatkan Kesejahteraan Rakyat di seluruh wilayah provinsi.

Baca Juga:Pj Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Sosial untuk Kesejahteraan PPKS di Kota Malang