MALANG – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyebutkan bahwa pemerintah tidak mempunyai rencana untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet atau Voice over Internet Protocol (VoIP), seperti WhatsApp, Zoom, Google Meet dan sejenisnya.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang meresahkan masyarakat terkait pernyataan Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan, dalam diskusi Selular Business Forum yang digelar daring pada Jumat, 18 Juli 2025.
Denny menjelaskan bahwa tujuan dari regulasi terkait batasan panggilan melalui WhatsApp atau layanan sejenis adalah untuk menciptakan keuntungan yang adil bagi semua pihak.
Ia menyoroti bahwa saat ini penyedia layanan OTT belum memberikan kontribusi, sementara operator seluler telah berinvestasi besar dalam membangun infrastruktur.
Baca Juga: Susilo Bambang Yudhoyono Tetap Melukis Walau Tangan Kiri Diinfus di RSPAD
“Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” ujar Meutya Hafid.
Ia menjelaskan bahwa sebenarnya Komdigi menerima sejumlah usulan dari berbagai kalangan. Di antaranya berasal dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) yang menyampaikan pandangan terkait penataan ekosistem digital, termasuk hubungan antara penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan.
Meski demikian, Meutya menyebut usulan tersebut belum pernah dibahas dalam forum pengambilan kebijakan dan belum pernah menjadi bagian dari agenda resmi kementerian.
“Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” tegasnya.
Baca Juga: Kemenag Resmi Tak Lagi Urus Haji, 2025 Jadi Penutup Setelah 75 Tahun















