infomalang.com/,KEPANJEN – Bupati Malang, H.M. Sanusi, menegaskan komitmennya untuk membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Dalam sebuah apel pagi yang bersejarah di Pendapa Agung Kabupaten Malang, ia memimpin seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membaca dan menandatangani ikrar pakta integritas. Langkah ini bukan sekadar seremoni, melainkan sebuah deklarasi serius untuk menciptakan birokrasi yang bebas dari korupsi dan penyimpangan.
Ikrar Integritas Sebagai Fondasi Anti Korupsi
Menurut Bupati Sanusi, pakta integritas adalah tameng moral yang harus dipegang teguh oleh setiap ASN. Setelah memimpin apel, ia menekankan bahwa dengan pembacaan ikrar tersebut, semua ASN diwajibkan untuk menjalankan tugas dengan sebaik mungkin. Langkah ini diambil untuk meminimalkan pelanggaran kode etik, seperti menerima gratifikasi, suap, dan bentuk-bentuk korupsi lainnya yang bisa merusak citra dan kredibilitas birokrasi.
Sanusi menegaskan bahwa ikrar ini adalah wujud tanggung jawab moral dan profesionalisme kepada bangsa, negara, dan masyarakat. “Ikrar pakta integritas bukan hanya seremonial, tetapi merupakan wujud tanggung jawab moral dan profesionalisme kepada bangsa, negara, dan masyarakat,” katanya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa komitmen anti korupsi di Pemkab Malang harus diinternalisasi oleh setiap individu, bukan hanya diucapkan di depan umum.
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, Sanusi mempersilakan masyarakat untuk berpartisipasi aktif. Jika ada yang menemukan pelanggaran terhadap ikrar tersebut, masyarakat dipersilakan mengajukan pengaduan. Aduan ini nantinya akan diproses oleh inspektorat untuk ditindaklanjuti. Ini merupakan mekanisme kontrol sosial yang efektif, di mana publik dapat berperan sebagai pengawas, memastikan bahwa ASN bekerja sesuai dengan koridor etika dan hukum.
Baca Juga:Pemkot Malang Resmikan SPAM Bango, Siap Layani 20 Ribu Saluran Rumah dengan Kapasitas 200 LPS
Empat Poin Kunci dalam Pakta Integritas

Pakta integritas yang dicanangkan oleh Bupati Sanusi tidak dibuat asal-asalan. Pedoman ini didasarkan pada regulasi yang kuat, yaitu Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (PKPK) Nomor 2 Tahun 2019 tentang pelaporan gratifikasi dan surat dari Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK terkait pedoman Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP). Dengan mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme, pakta ini menjadi kerangka kerja untuk membangun sistem yang bersih.
Terdapat empat poin utama yang menjadi inti dari pakta integritas, yang menjadi pedoman etika bagi seluruh ASN:
- Menghindari konflik kepentingan. ASN harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil murni untuk kepentingan publik dan tidak ada unsur keuntungan pribadi atau kelompok.
- Menggunakan aset daerah sebaik-baiknya. Poin ini mewajibkan ASN untuk bertanggung jawab dalam mengelola aset milik Pemkab Malang, baik itu aset bergerak maupun tidak, secara efisien dan tidak menyalahgunakannya.
- Menolak pemberian dalam bentuk apa pun. ASN harus menolak segala bentuk gratifikasi atau suap, baik berupa barang maupun jasa, yang dapat mempengaruhi netralitas dan integritas mereka.
- Memenuhi kepatuhan atas Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN). Ini mencakup pelaporan LHKPN dan SPT pajak pribadi. Poin ini menjadi indikator penting untuk transparansi, mencegah ASN menyembunyikan kekayaan yang diperoleh secara tidak sah.
Pengamanan Aset dan Kolaborasi Lintas Lembaga
Selain penegasan komitmen anti korupsi, Bupati Sanusi juga menyoroti pentingnya pengamanan aset daerah. Ia menjelaskan bahwa penertiban aset daerah akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penertiban ini tidak hanya berlaku untuk aset bergerak, tetapi juga aset yang dikuasai oleh pihak ketiga secara tidak sah.

“Jika ditemukan, akan kami tertibkan. Setelah dilakukan evaluasi atau investigasi oleh inspektorat, akan kami amankan dengan meminta bantuan APH (Aparat Penegak Hukum),” pungkasnya. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan Pemkab Malang dalam menjaga kekayaan daerah. Aset-aset yang tidak dikelola dengan baik akan ditertibkan, dan jika ada indikasi pelanggaran hukum, maka akan ditindaklanjuti dengan bantuan aparat penegak hukum.
Langkah-langkah yang diambil Bupati Sanusi ini merupakan bagian integral dari reformasi birokrasi yang komprehensif. Dengan pakta integritas sebagai fondasi moral dan pengawasan ketat sebagai mekanisme kontrol, Pemkab Malang berupaya membangun pemerintahan yang bersih, efektif, dan profesional. Ini adalah sebuah komitmen yang tidak hanya menguntungkan ASN, tetapi juga seluruh masyarakat Kabupaten Malang, yang pada akhirnya akan menikmati pelayanan publik yang lebih baik dan berkualitas.
Baca Juga:Persaingan Ketat! Tiga BUMD Pemkab Malang Incar Dana Segar Rp15 Miliar















