Breaking

Misteri Harta Warisan: Siapa yang Berhak Jika Tak Ada Ahli Waris?

Misteri Harta Warisan: Siapa yang Berhak Jika Tak Ada Ahli Waris?
Misteri Harta Warisan: Siapa yang Berhak Jika Tak Ada Ahli Waris?

infomalang.com/ – Pernahkah Anda membayangkan nasib tabungan seseorang yang meninggal dunia tanpa meninggalkan keluarga? Pertanyaan ini mungkin tampak sederhana, namun menyimpan kompleksitas hukum yang menarik. Bagaimana jika seseorang meninggal dunia sebatang kara? Siapakah yang berhak atas harta kekayaannya, termasuk tabungan di bank?

Meskipun tampak sendirian, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), kemungkinan masih ada kerabat sedarah yang berhak menjadi ahli waris. Pasal 832 KUH Perdata menegaskan pewarisan hanya terjadi karena kematian dan didasarkan pada hubungan darah, baik sah maupun tidak sah, termasuk suami atau istri yang masih hidup.

Misteri Harta Warisan: Siapa yang Berhak Jika Tak Ada Ahli Waris?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

KUH Perdata mengatur empat golongan ahli waris: Golongan I (suami/istri dan anak/keturunan), Golongan II (orang tua dan saudara kandung), Golongan III (keluarga garis lurus ke atas setelah orang tua), dan Golongan IV (paman, bibi, dan keturunannya hingga derajat keenam). Golongan I memiliki prioritas utama. Jika tidak ada, harta beralih ke golongan berikutnya.

Lalu bagaimana jika tak ada satupun ahli waris yang muncul? Dalam kasus ini, harta tersebut menjadi harta terbengkalai atau tak terurus. Pasal 1127 KUH Perdata menjelaskan peran Balai Harta Peninggalan dalam mengurus harta tersebut dan kewajiban memberi tahu Kejaksaan.

Pasal 1129 KUH Perdata menambahkan, jika setelah tiga tahun terhitung sejak kematian, tak ada ahli waris yang muncul, maka harta tersebut akan menjadi milik negara. Ini berarti, negara akan menguasai harta peninggalan tersebut setelah melewati periode waktu tersebut. Jadi, misteri harta warisan tanpa ahli waris akhirnya terjawab: negara lah yang akan menjadi pemegang haknya.

Leave a Comment