infomalangcom – Kabar baik datang bagi jutaan pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia.
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa praktik penghangusan sisa kuota internet setelah masa aktif berakhir bertentangan dengan konstitusi, sehingga operator telekomunikasi kini wajib menyediakan opsi layanan agar sisa kuota pelanggan tetap dapat digunakan.
Putusan ini menjadi angin segar bagi konsumen yang selama ini kerap dirugikan akibat kuota internet yang dibeli namun hilang begitu saja sebelum sempat habis digunakan.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis, 23 Juli 2026.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin langsung pembacaan putusan tersebut. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan di hadapan sidang terbuka untuk umum.
Perkara ini diajukan oleh tiga warga negara, yakni pengemudi ojek daring Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix, yang menggugat praktik penghangusan kuota internet oleh operator telekomunikasi.
Alasan di Balik Putusan MK
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
“Dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan,” lanjut Suhartoyo dalam pembacaan putusan tersebut.
Hakim Konstitusi Adies Kadir turut menjelaskan bahwa pemerintah pusat memiliki kewenangan sebagai penentu formula sekaligus pengendali tarif layanan telekomunikasi, sehingga perlindungan terhadap pengguna menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi ke depan.
Menurutnya, ketiadaan aturan yang melindungi sisa kuota pelanggan tidak dapat dipandang sekadar sebagai risiko bisnis antara operator dan penggunanya.
“Ketiadaan aturan mengenai perlindungan sisa kuota tidak dapat dipandang semata-mata sebagai risiko bisnis antara penyelenggara telekomunikasi dan pengguna jasa telekomunikasi,” kata Adies Kadir.
Baca Juga: Hari Anak Nasional 2026, Pemerintah Dorong Anak Indonesia Bersiap Menjadi Generasi Emas 2045
Mahkamah menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen merupakan hak milik pribadi berupa benda tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi, karena diperoleh melalui pembayaran yang sah.
Oleh sebab itu, negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum agar manfaat layanan yang telah dibayar konsumen tidak hilang secara sewenang-wenang saat masa aktifnya berakhir.
Dalam pertimbangan lain, Mahkamah juga menilai bahwa klausula yang menghanguskan kuota internet berpotensi memanfaatkan posisi tawar konsumen yang lemah melalui perjanjian baku yang disusun sepihak oleh pihak operator, sehingga persetujuan konsumen terhadap syarat dan ketentuan layanan tidak dapat dianggap sebagai penerimaan tanpa batas terhadap aturan yang berpotensi merugikan hak ekonomi mereka.
Selain kewajiban menyediakan opsi seperti rollover kuota, MK juga meminta pemerintah pusat menyusun formula tarif telekomunikasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan masyarakat, dengan tetap mengutamakan perlindungan konsumen sebagai prioritas utama.
Pemerintah bersama operator telekomunikasi juga diminta melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga perlindungan konsumen dan pakar telekomunikasi, dalam menyusun maupun menyesuaikan kebijakan tarif layanan telekomunikasi ke depan.
Mahkamah turut menekankan pentingnya transparansi informasi kepada pelanggan, mulai dari harga paket, besaran kuota, masa berlaku, kebijakan batas penggunaan wajar, hingga ketentuan mengenai sisa kuota, yang seluruhnya wajib disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami masyarakat luas, tanpa istilah teknis yang membingungkan konsumen awam.
Dengan adanya putusan ini, seluruh operator telekomunikasi, baik penyelenggara jaringan besar maupun operator virtual, diwajibkan menyesuaikan sistem layanan mereka agar konsumen memiliki pilihan yang jelas saat membeli paket data.
Sejumlah operator sebelumnya sudah memiliki fitur serupa pada sebagian paket tertentu, namun putusan ini memastikan seluruh segmen pelanggan mendapatkan perlindungan yang sama tanpa terkecuali.
Baca Juga: Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Fokus Perkuat Ketahanan Pangan
Informasi lengkap mengenai putusan ini dapat diakses melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Publik kini menantikan langkah konkret pemerintah dan operator telekomunikasi dalam menindaklanjuti putusan tersebut agar hak konsumen benar-benar terlindungi dalam waktu dekat.













