Infomalangcom – Putusan Mahkamah Konstitusi terkait mekanisme pemberian izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan mendapat respons dari sejumlah ormas keagamaan besar di Indonesia.
Salah satunya Muhammadiyah, yang menegaskan sikap menghormati putusan tersebut sembari menyatakan kesiapan mengikuti aturan baru yang akan ditetapkan pemerintah ke depan.
Sikap ini sekaligus menunjukkan bagaimana organisasi masyarakat sipil merespons perubahan kebijakan hukum secara dewasa, tanpa menimbulkan gejolak di tengah masyarakat maupun antarlembaga negara.
Putusan MK Ubah Mekanisme Pemberian Izin Tambang untuk Ormas
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 16 Juli 2026, MK menegaskan bahwa pemberian prioritas izin usaha pertambangan kepada ormas keagamaan tidak boleh dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.
Sebaliknya, proses pemberian izin harus memiliki parameter yang jelas, objektif, transparan, dan akuntabel.
Putusan ini secara langsung berdampak pada mekanisme pengelolaan tambang oleh badan usaha milik ormas keagamaan yang selama ini telah mendapatkan tawaran dari pemerintah.
Muhammadiyah Tegaskan Sikap Mengikuti Aturan Setelah Putusan MK
Ketua Tim Pengelolaan Tambang Muhammadiyah, Muhadjir Effendy, menegaskan bahwa organisasinya akan mengikuti seluruh ketentuan hukum yang berlaku sesuai putusan MK.
Ia menyatakan Muhammadiyah menunggu bagaimana respons dan tindak lanjut dari pemerintah terhadap keputusan tersebut.
Muhadjir juga menegaskan bahwa hingga saat pernyataan itu disampaikan, Muhammadiyah belum diberikan izin usaha pertambangan meski sebelumnya telah menerima tawaran pengelolaan tambang dari pemerintah.
Sikap menunggu ini menunjukkan kehati-hatian organisasi dalam menyikapi perubahan regulasi yang baru saja ditetapkan.
Awal Mula Muhammadiyah Terlibat dalam Rencana Pengelolaan Tambang
Keterlibatan Muhammadiyah dalam rencana pengelolaan tambang bermula dari kebijakan pemerintah yang membuka peluang bagi ormas keagamaan untuk mengelola sektor pertambangan.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebelumnya menyatakan menerima tawaran tersebut pada Juli 2024, setelah melalui kajian internal yang melibatkan berbagai pakar dan mempertimbangkan aspek sosial, hukum, serta lingkungan selama beberapa bulan.
Keputusan ini tidak diambil secara terburu-buru, mengingat organisasi perlu memastikan kesiapan sumber daya sebelum benar-benar terjun ke sektor usaha yang berisiko tinggi seperti pertambangan.
Baca Juga: Prabowo Ungkap Indonesia Segera Miliki Motor Listrik Nasional
Dasar Aturan Pengelolaan Tambang oleh Ormas Keagamaan
Peluang bagi ormas keagamaan untuk mengelola tambang sebelumnya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Melalui aturan tersebut, pemerintah memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus kepada organisasi keagamaan tertentu.
Namun, putusan MK terbaru menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini ke depan harus tunduk pada mekanisme seleksi yang lebih terukur, bukan sekadar penunjukan berdasarkan kebijakan sepihak pemerintah.
Perubahan pendekatan ini pada dasarnya bertujuan memastikan kesempatan pengelolaan tambang tetap diberikan kepada kelompok yang berhak, namun melalui proses yang lebih terstandardisasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Muhammadiyah Soroti Pentingnya Tata Kelola Tambang yang Bertanggung Jawab
Dalam berbagai kesempatan, Muhammadiyah menegaskan bahwa pengelolaan tambang tidak semata dilihat dari aspek keuntungan ekonomi, melainkan juga dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan.
Muhadjir bahkan menyatakan organisasinya siap mengembalikan izin usaha pertambangan apabila di kemudian hari pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan kerugian atau dampak buruk bagi lingkungan hidup dan lingkungan sosial masyarakat sekitar.
Prinsip kehati-hatian ini mencerminkan komitmen Muhammadiyah agar aktivitas pertambangan, jika benar-benar dijalankan, tetap memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Putusan MK Dorong Mekanisme Izin Tambang yang Lebih Transparan
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan putusan menyampaikan bahwa tanpa kejelasan parameter, unsur subjektivitas dikhawatirkan lebih mendominasi proses pemberian izin, sehingga berpotensi meningkatkan risiko kerusakan lingkungan.
Putusan ini diharapkan mendorong terciptanya mekanisme seleksi izin tambang yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat, termasuk ormas keagamaan yang sebelumnya telah mendapatkan tawaran pengelolaan dari pemerintah.
Tantangan Muhammadiyah Jika Mengelola Tambang di Masa Depan
Apabila kelak benar-benar mendapatkan izin resmi, Muhammadiyah masih akan menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari kesiapan memenuhi seluruh ketentuan pertambangan yang berlaku hingga menjaga keseimbangan antara manfaat ekonomi dan tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar wilayah tambang.
Kebutuhan tenaga profesional serta sistem pengawasan yang ketat turut menjadi pekerjaan rumah tersendiri, mengingat organisasi ini sebelumnya berencana mengutamakan sumber daya manusia dari kalangan internal.
Di sisi lain, keterlibatan organisasi keagamaan di sektor ekstraktif juga berpotensi menuai kritik dari sebagian kalangan publik, sehingga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan menjadi kunci penting agar kepercayaan masyarakat terhadap organisasi ini tetap terjaga di masa mendatang.
Baca Juga: Danantara Resmi Bergabung dengan IFSWF, Perkuat Posisi Indonesia di Peta Investasi Dunia












