InfoMalang – Fenomena sound horeg yang belakangan ini kian marak di berbagai daerah di Jawa Timur, termasuk Kabupaten Malang, kini menjadi perhatian serius. Merespons fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, MUI Kabupaten Malang akan segera duduk bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas lebih lanjut implementasi praktis terkait sound horeg di wilayah tersebut, dengan harapan dapat melahirkan aturan yang jelas dan mengikat.
Ketua MUI Kabupaten Malang, KH Misno Fadhol Hija, atau yang akrab disapa Kyai Fadhol, menegaskan bahwa pembahasan ini krusial untuk menciptakan keseimbangan. “Tapi tetap rujukannya kepada fatwa MUI Jawa Timur yang sudah dikeluarkan beberapa waktu lalu,” kata Kyai Fadhol pada Selasa (15/7/2025). Hal ini berarti, meskipun ada pembahasan lokal, inti dari fatwa yang ditandatangani pada 12 Juli 2025 itu akan menjadi landasan utama.
Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg sebenarnya tidak mengharamkan seluruh kegiatan sound horeg. Kyai Fadhol menerangkan, fatwa tersebut lebih menyoroti aspek-aspek tertentu yang menyertai kegiatan sound horeg yang dinilai melanggar norma. “Misalnya adanya kegiatan pendukung, seperti aksi tarian perempuan dengan kostum yang tidak sopan dan aksi minum-minuman keras. Itulah yang diharamkan,” ujar dia.
Lebih lanjut, Kyai Fadhol menjelaskan bahwa sound horeg juga tidak diperbolehkan jika kegiatannya mengganggu ketenteraman masyarakat atau merusak fasilitas umum. Ini menunjukkan bahwa aspek sosial dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar menjadi pertimbangan penting dalam fatwa tersebut. Potensi solusi yang dipertimbangkan adalah melokalisir kegiatan sound horeg. “Mungkin bisa saja nanti, kalau kegiatan sound horeg dilokalisir ke tempat-tempat yang jauh dari perkampungan masyarakat. Maka, ya boleh saja,” tambahnya. Gagasan ini membuka peluang bagi para pelaku sound horeg untuk tetap berkarya tanpa menimbulkan keresahan atau dampak negatif bagi warga.
Kyai Fadhol dengan tegas menyatakan bahwa secara prinsip, kegiatan sound horeg tidak dilarang secara keseluruhan. Ia mengakui bahwa di balik beberapa sisi negatifnya, sound horeg juga memiliki dampak positif, terutama pada perekonomian dan kreativitas masyarakat. Fenomena ini seringkali melibatkan banyak pihak, mulai dari penyedia jasa sewa sound system, teknisi, hingga pelaku usaha kecil yang berjualan di sekitar lokasi acara. Selain itu, sound horeg juga menjadi wadah bagi ekspresi kreatif dan hiburan bagi sebagian kalangan.
Baca Juga:Wali Kota Malang Himbau Sekolah Swasta yang Kurang Mampu untuk Segera Ajukan Seragam Gratis
“Kita kan ingin kreatifitas masyarakat maju, tapi juga tidak merugikan masyarakat lain dan melanggar norma-norma agama,” pungkas Kyai Fadhol. Pernyataan ini mencerminkan tujuan utama dari pertemuan MUI dan Forkopimda: mencari titik temu antara kebebasan berekspresi dan berkreasi dengan kepentingan umum, serta menjaga norma-norma agama dan sosial.
Langkah MUI Jawa Timur mengeluarkan fatwa khusus untuk menyikapi fenomena sound horeg menunjukkan bahwa isu ini bukan sekadar masalah hiburan semata, melainkan telah menyentuh aspek-aspek sosial, ketertiban umum, dan bahkan norma agama. Fatwa ini menjadi panduan awal bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang lebih spesifik dan aplikatif di wilayah masing-masing.
Pertemuan antara MUI Kabupaten Malang dan Forkopimda menjadi sangat krusial. Diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan produk aturan yang jelas dan adil, yang tidak hanya menjadi landasan hukum tetapi juga diterima oleh berbagai pihak. Aturan tersebut nantinya akan menjadi pedoman bagi penyelenggara sound horeg, masyarakat, dan aparat penegak hukum dalam menyikapi setiap kegiatan yang melibatkan penggunaan sound system bervolume tinggi ini.
Pentingnya melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam perumusan aturan ini juga tidak bisa diabaikan. Selain MUI dan Forkopimda, suara dari komunitas sound horeg, tokoh masyarakat, hingga perwakilan warga yang terdampak harus dipertimbangkan. Dengan demikian, aturan yang dihasilkan akan komprehensif, mengakomodasi berbagai perspektif, dan dapat diterapkan secara efektif. Harapannya, dengan adanya aturan yang jelas, kegiatan sound horeg dapat terus berkembang sebagai bagian dari kreativitas masyarakat, namun tetap dalam koridor yang positif, tidak mengganggu ketenteraman, dan tidak melanggar norma yang berlaku. Ini adalah langkah menuju harmoni antara ekspresi budaya dan ketertiban sosial di Kabupaten Malang.
Baca Juga:Sekda Malang: Akademisi Tuntut Seleksi Transparan dan Profesional.















