Netralitas ASN di Kabupaten Malang Jelang Pilkada 2024 Jadi Sorotan – Bawaslu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang mulai memfokuskan perhatian pada aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada 2024. Salah satu yang menjadi fokus pengawasan adalah sikap netralitas ASN, terutama dalam penggunaan media sosial.
Bawaslu Kabupaten Malang telah memetakan potensi kerawanan pelanggaran pada Pilkada serentak 2024. Berdasarkan hasil pemetaan, netralitas ASN di Kabupaten Malang menunjukkan skor yang cukup tinggi di antara pelanggaran lain yang mungkin terjadi.
Pengawasan Media Sosial ASN Selama Masa Kampanye
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Hazairin, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan pengawasan ekstra terkait aktivitas ASN di media sosial. Pengawasan ini akan dimulai pada masa kampanye Pilkada 2024, yang akan berlangsung mulai 25 September 2024.
“Kami akan melakukan proses pengawasan sosial media, akan ada tim pengawasan sosmed,” ungkap Hazairin, Kamis (5/9/2024). Bawaslu telah menyiapkan tim khusus untuk memantau aktivitas ASN di media sosial, seperti posting, komentar, hingga membagikan konten yang terkait dengan kampanye.
Baca juga:
Bupati Malang Sanusi Tinjau Penebangan Pohon di Jalur Gondanglegi-Bantur
Tindakan Pelanggaran Netralitas ASN di Media Sosial
Hazairin menjelaskan bahwa pelanggaran netralitas ASN di media sosial dapat berupa berbagai tindakan. Tindakan tersebut termasuk mengunggah, membagikan, memberikan komentar, atau menyukai konten yang mendukung salah satu pasangan calon.
“Seperti melakukan kampanye di sosial media, dengan posting, komen, share, like itu juga sudah masuk dalam pelanggaran netralitas ASN,” tegasnya. Hal ini menjadi perhatian serius Bawaslu untuk memastikan ASN tetap netral selama Pilkada berlangsung.
Pembentukan Kelompok Kerja Pengawas Pilkada
Selain pengawasan di media sosial, Bawaslu Kabupaten Malang juga telah bekerja sama dengan berbagai pihak terkait. Bawaslu membentuk kelompok kerja (Pokja) yang akan mengawasi isu-isu negatif selama masa kampanye, dengan melibatkan wartawan, BKPSDM, dan Kominfo.
“Kami juga akan membentuk pokja isu-isu negatif dan pokja isu kampanye. Semua pihak, mulai dari wartawan hingga instansi pemerintah, akan kami libatkan,” ujar Hazairin. Pokja ini bertujuan untuk memastikan tidak ada kecurangan atau penyebaran isu negatif selama kampanye. Itulah penjelasan mengenai Netralitas ASN di Kabupaten Malang Jelang Pilkada 2024 Jadi Sorotan – Bawaslu.
Di samping itu, Hazairin juga mengajak masyarakat Kabupaten Malang untuk turut mengawasi jalannya Pilkada. Ia meminta masyarakat melapor jika menemukan pelanggaran selama proses Pilkada.
Baca juga:
Harta Kekayaan Sanusi Jadi Sorotan Jelang Pilbup Malang 2024