Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Peristiwa

Operasi Gabungan Dishub Kota Malang Tertibkan Parkir Liar di Sekitar RSSA

71
×

Operasi Gabungan Dishub Kota Malang Tertibkan Parkir Liar di Sekitar RSSA

Share this article

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bersama tim gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP melakukan operasi penertiban parkir liar, Rabu (18/9/2024). Operasi ini menyasar beberapa titik yang kerap dijadikan lokasi parkir liar oleh para pengendara yang tidak menaati peraturan.

Penindakan Parkir Liar di Lokasi Strategis

Operasi gabungan tersebut menyisir kawasan yang sering digunakan sebagai tempat parkir liar di Kota Malang. Lokasi-lokasi tersebut antara lain Jalan Patimura di belakang Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, Jalan Trunojoyo di depan Stasiun Kota Baru, serta Jalan Mayjend Wiyono (SKI) dan wilayah Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang.

Juragan Kost

Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin. “Operasi ini akan kita lakukan rutin setiap minggu karena masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi aturan terkait parkir liar,” ujarnya saat di lokasi operasi.

Penindakan Gembok dan Tilang di Tempat

Baca juga:

Sistem Deteksi Dini Banjir Berbasis Android, Solusi Bagi Kelurahan Dinoyo

Pada operasi yang digelar di Jalan Patimura, petugas langsung menindak belasan kendaraan yang melanggar aturan parkir. Kendaraan roda empat yang ditemukan parkir liar di sekitar area RSSA Malang langsung digembok oleh petugas, sementara jika ada pengendara di lokasi, tilang diberikan secara langsung.

“Jika ada pengendara di tempat, kita tilang langsung. Kalau tidak ada, mobilnya kita gembok dan surat tilang ditempelkan di kendaraan,” jelas Rahmat. Pemilik kendaraan bisa membuka gembok setelah menunjukkan surat tilang di kantor Dishub Jalan Dr Cipto.

Kendaraan Roda Dua Juga Ditindak

Operasi ini tidak hanya menargetkan kendaraan roda empat, namun juga kendaraan roda dua. Pengendara sepeda motor yang melanggar aturan parkir juga ditindak tegas dengan tilang di tempat atau kendaraan diangkut jika pemiliknya tidak berada di lokasi.

“Untuk kendaraan roda dua, jika ada pengendaranya langsung kita tilang. Kalau tidak ada, kendaraannya kita angkut sesuai UU No. 22 tahun 2009,” tambah Rahmat. Ia juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat untuk menyelesaikan masalah parkir liar ini.

“Ini harus menjadi kerja sama semua pihak, tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Partisipasi pengendara dan masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban parkir,” pungkasnya.

Baca juga:

Bea Cukai Dorong UMKM Yogyakarta dan Malang Masuki Pasar Ekspor